Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akibat tingginya kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Balikpapan, juga berimbas kepada aktivitas di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Untuk menghindari terjadinya penyebaran COVID-19 serta mematuhi Surat Edaran KPU RI tentang Pelaksanaan Rapat Pleno dan Pengambilan Keputusan dalam Rapat Pleno yang dilaksanakan secara daring sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19, maka KPU Balikpapan juga melaksanakan kerja dari rumah alias Work From Home (WFH).
“Kerja dari rumah atau WFH kita laksanakan sejak pertama keluarnya surat edaran dari KPU RI tentang Pelaksanaan Rapat Pleno dan Pengambilan Keputusan dalam Rapat Pleno yang dilaksanakan secara daring sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19, hingga Selasa 20 Juli 2021 mendatang,” kata Noor Thoha, Ketua KPU Balikpapan saat dihubungi kabargupas.com, Minggu (18/07/2021) malam.
Meskipun WFH, tambah Noor Thoha, semua jajaran KPU Balikpapan tetap harus bisa bekerja secara maksimal. Adanya Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di Balikpapan serta Surat Edaran KPU RI terkait Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota pada Masa PPKM Darurat, menurut Noor Thoha, menjadi dasar untuk menerapkan WFH secara penuh alias 100 persen.
“PPKM Darurat ini dimulai dari 8 sampai 20 Juli 2021. PPKM Darurat bertujuan mencegah dan mengurangi resiko penyebaran COVID-19. Menindaklanjuti Instruksi Mendagri dan SE Nomor 11 Tahun 2021 ini, KPU Balikpapan menerapkan WFH secara penuh. Meskipun kita WFH, kerja-kerja kita tetap harus maksimal seperti kegiatan rapat dan lainnya. Sehingga koordinasi melalui daring menjadi hal baru yang harus diadaptasi dalam kondisi darurat seperti saat ini,” tambah Noor Thoha.
Pada saat melaksanakan WFH, terang Noor Thoha, pihaknya meminta seluruh jajaran KPU Balikpapan untuk tetap siaga dan alat komunikasinya (handphone) juga harus tetap standby. Jika sewaktu-waktu diperlukan atau ada kegiatan mendadak yang perlu dikoordinasikan, maka mudah untuk berkoordinasi.
“Pada saat WFH, semuanya siap setiap saat dihubungi pimpinan untuk melaksanakan tugas. Tugas-tugas kantor berupa laporan tetap harus terlaporkan, tugas pendampingan juga harus tetap dilakukan, pelayanan secara online tetap berjalan,” ucapnya.
Noor Thoha menambahkan, KPU Balikpapan melakukan WFH sesuai instruksi KPU RI karena Balikpapan menjadi salah satu kota yang menjalankan PPKM Darurat akibat tingginya jumlah kasus terkonfirmasi positif serta daerah yang masuk dalam zona merah penyebaran COVID-19.
“Walaupun KPU Balikpapan menjalankan WFH, tapi saya bersama komisioner KPU Balikpapan lainnya tetap datang untuk melihat kondisi kantor. Itu pun kita lakukan hanya sebentar, tidak berlama-lama di kantor. Yang piket juga ada, jadi kantor tidak kosong. Semua rapat dan koordinasi kita lakukan secara daring,” pungkasnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment