by

Ketua DPRD Hadiri Rakor Menteri Bersama Wali Kota Balikpapan

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan Abdulloh bersama Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengikuti rapat koordinasi dengan Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara virtual di aula Kantor Wali Kota Balikpapan, Sabtu (17/07/2021).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri para menteri terkait serta diikuti oleh para pimpinan daerah, sejumlah pejabat dari unsur Forkopimda Balikpapan, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kota Balikpapan, terkait penanganan Covid-19.

Dalam rapat koordinasi tersebut, salah satu fokus pembahasannya adalah mengenai evaluasi perpanjangan PPKM Mikro Diperketat dan PPKM Darurat yang telah diberlakukan, baik di pulau Jawa maupun di luar pulau Jawa.

“Rapat koordinasi secar virtual ini dipimpin Mendagri Tito Karnavian membahas tentang penanganan Covid-19 dan rencana perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat,” kata Abdulloh.

Menurut Abdulloh, pembahasan dalam rapat koordinasi secara umum yang disampaikan oleh para menteri di antaranya tentang perekonomian, pemerintahan yakni berkaitan dengan rencana perpanjangan PPKM Darurat, kesehatan serta lainnya.

“Secara umum kasus Covid-19 di Indonesia di Minggu kedua tanggal 5-11 juli 2021 telah terjadi kenaikan 44 persen dengan tingkat kematian yang semakin tinggi yaitu 69 persen,” kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga sebagai moderator Rakor.

Dia menambahkan, Pemerintah sedang mempertimbangkan perpanjangan PPKM Darurat dan PPKM Mikro Ketat di beberapa daerah di luar Jawa.

Di luar Jawa yang tertinggi kasus positif Covid-19 di Papua Barat, Kaltara dan Kaltim. Di Kaltim sendiri kenaikan jumlah kasusnya mencapai 8.126 kasus.

Beberapa kota/provinsi yang telah ditemukan varian Delta Bengkulu, Gorontalo, Kalteng, Kaltim, NTB, Riau, Sulsel, Sumsel, dan Sumatera Utara- akan menjadi pertimbangan diterapkannya PPKM Darurat.

“Perpanjangan direncanakan tanggal 21 Juli 2021-2 Agustus 2021 dengan membagi kategori pembatasan kegiatan di luar Jawa yaitu Darurat akan diterapkan di 29 kabupaten/kota di 14 provinsi, Mikro Ketat dengan level asesmen IV-kabupaten/ kota di luar Jawa yang tidak masuk dalam Darurat, dan Sedang akan diumumkan di hari Senin,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan menyampaikan semua rumah sakit di semua wilayah yang masuk kategori PPKM Darurat agar mengisi SIS Online Oksigen secara teratur agar bisa diprediksi berapa kebutuhan oksigen di tiap rumah sakit.

Menteri Keuangan memaparkan tentang kondisi keuangan serta rencana Pemda akan mendapatkan anggaran transfer dari pusat berupa Dana Alokasi Umum, Bagi Hasil, Dana Insentif Daerah dan Desa. Dari semua dana itu, sebagian perlu dialokasikan untuk penanganan Covid-19.

Penulis: Wahyu Sugiarto
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed