Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,3 kilogram hasil pengungkapan jaringan pengedar narkoba lintas provinsi, dimusnahkan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Ditresnarkoba Polda Kaltim), Kamis (26/08/2021).
Pemusnahan barang haram senilai puluhan miliar rupiah ini dilakukan Wadir Resnarkoba Polda Kaltim, perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, penasihat hukum tersangka di ruang rapat gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah berisi air dan dibuang ke dalam closed.
Pemusnahan sabu-sabu seberat 8,3 kilogram ini juga disaksikan para tersangka. Selain itu, pemusnahan ini juga dilaksanakan setelah sebelumnya mendapat persetujuan atau penetapan dari Pengadilan Negeri Samarinda dan Pengadilan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Wadir AKBP Rino Eko SIK mengatakan, setelah mendapat ketetapan dari pengadilan, maka barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan dari tiga pelaku dengan jumlah keseluruhan 8,3 kilogram wajib dilakukan pemusnahan.
“Setelah mendapat ketetapan dari pengadilan wajib dimusnahkan sesuai pasal 91 karena memang amanah Undang-undang. Total sabu-sabu yang dimusnahkan ini seberat 8,3 kilogram,” kata Rino.
Menurut Rino, 8,3 kilogram sabu-sabu ini diamankan dari dua tempat berbeda yakni di Samarinda dan PPU, Kalimantan Timur. Para tersangka yang diamankan tersebut berjumlah 3 orang dan merupakan kelompok atau jaringan yang berbeda.
“Seperti biasa, sabu-sabu yang dimusnahkan ini berasal dari Kalimantan Utara (Kaltara),” katanya.
Seperti diketahui, jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim sukses menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari dua lokasi berbeda yakni Samarinda dan PPU dengan total sabu-sabu seberat 8,3 kilogram.
Ke-8,3 kilogram sabu-sabu ini terdiri 7.330 gram atau 7,3 kilogram diamankan dari Samarinda dengan dua warga ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 1 kilogram lebih lainnya diamankan di PPU dengan satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment