Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan terhadap PT. Muaratoyu Subur Lestari (MSL) dengan menggunakan senjata tajam, lima warga Kabupaten Paser ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim).
Pengungkapan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat ini menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah bagi PT. MSL. Kelima warga Paser itu masing-masing berinisial AF, SF, BR, RM dan SP.
Dirreskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Subandi mengatakan, terungkapnya kasus dugaan pengancaman dan pemerasan menggunakan senjata tajam ini bermula pada 26 Agustus 2021 terjadi pemerasan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) yang dilakukan oleh 5 tersangka di Kantor PT. MSL di Desa Muaratoyu, Kelurahan Long Kali, Kecamatan Long Kali, Paser, Kalimantan Timur.
“Para tersangka mengancam karyawan PT. MSL dan mengatakan bahwa CPO (Crude Palm Oil) sebanyak 90 ton tidak boleh dijual ke pihak manapun dan harus dijual kepada para tersangka. Para tersangka juga mengancam keselamatan para karyawan apabila tidak menjual kepada mereka,” kata Subandi, didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo saat jumpa pers pengungkapan aksi premanisme di Mako Polda Kaltim Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan, Rabu (01/09/2021).
Karena dalam keadaan tertekan dan terancam jiwanya, tambahnya Subandi, perwakilan PT. MSL terpaksa menandatangani berita acara kesepakatan pada 27 Agustus 2021, yang menyatakan CPO tidak dijual kepada buyer melainkan kepada para tersangka.
“Surat Delivery Order (DO), surat jalan dan surat timbang dengan harga Rp 2.000 perkilogramnya, dan para tersangka tidak ada melakukan pembayaran kepada PT. MSL. Para tersangka membawa CPO sebanyak 90 ton menggunakan 12 truk tangki ke Samarinda untuk dijual. Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp774 juta,” terangnya.
Selain menahan ke-5 tersangka, ujar perwira polisi berpangkat melati tiga di pundak ini, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 12 truk tangki, 5 sajam jenis Mandau, 1 badik, 1 parang, 1 mobil Avanza, serta lainnya.
“Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP Jo 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment