Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Kebijakan pemerintah tentang tes antigen sebagai salah satu syarat keberangkatan untuk pesawat udara dan tidak lagi menggunakan tes PCR mendapat tanggapan dari DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengatakan, masyarakat sudah mendengarkan bersama-sama melalui Kementerian tentang pengumuman tidak perlu lagi menggunakan tes PCR untuk keperluan keberangkatan, khususnya moda transportasi udara dan laut.
“Kita kan mendengarkan bersama-sama melalui Kementerian. Ada beberapa Menteri yang mengumumkan bersama-sama, termasuk Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan sudah tidak lagi menggunakan PCR tapi hanya Antigen,” kata Sabaruddin Panrecalle ditemui Kabargupas.com, Selasa (02/11/2021).
Aplikasi di lapangan, ujar politisi Partai Gerindra ini, ternyata berbeda dan tetap menggunakan tes PCR saat akan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara. Hal ini yang menjadi pertanyaan masyarakat, mengapa aturan tersebut sampai saat ini tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh pemerintah pusat, yakni Kementerian terkait.
“Saya meminta kepada petinggi-petinggi yang ada di Republik Indonesia ini, ketika mengumumkan sesuatu itu benar-benar sudah disingkronkan dari 1 departemen ke departemen lain sehingga publik atau masyarakat itu tidak kebingungan,” tambah Sabaruddin Panrecalle.
Dirinya memberikan contoh, seorang penumpang pesawat terbang yang notabene dan sesuai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahan melalui Kementerian itu, hanya cukup menggunakan hasil negatif tes antigen. Kenyataannya, tes antigen tidak berlaku di bandara untuk kelengkapan persyaratan keberangkatan.
“Kan kasihan masyarakat, khususnya penumpang yang akan berangkat sehingga terjadi debat di airport antara penumpang dan petugas bandara,” tukas Sabaruddin.
“Oleh karenanya, saya minta kepada para pejabat pemerintah ketika memutuskan sesuatu itu harus disingkronisasikan antara departemen dengan departemen lainnya,” tutup Sabaruddin.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment