Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan pada November 2021 ini telah mengagendakan sejumlah kegiatan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Sejumlah operasi penertiban bakal digencarkan oleh aparat berbaju coklat ini dalam rangka penegakkan Perda tentang Ketertiban Umum serta mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 di Balikpapan.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Balikpapan Yuli Rulita mengatakan, sama seperti bulan sebelumnya, kegiatan penegakkan Perda Kota Balikpapan masih terus dilakukan Satpol PP Balikpapan, seperti razia pedagang kaki lima (PKL) hingga razia protokol kesehatan (prokes) yakni razia masker dan pelanggaran lainnya.
“Kegiatan di bulan November sama seperti yang sebelumnya, kegiatan penertiban dan penegakkan Perda Kota Balikpapan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum tetap dilakukan seperti razia PKL hingga razia masker dalam rangka penegakkan protokol kesehatan,” kata Yuli Rulita ditemui Kabargupas.com di ruang kerjanya, Rabu (04/11/2021).
Untuk razia prokes, tambah Yuli, masih tetap dijalankan. Walaupun level PPKM sudah turun dari level 4 jadi level 2, pihaknya tidak kendor dalam melakukan penertiban untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 di Balikpapan, khususnya di Natal dan tahun baru (Nataru).
“Jadi dari sekarang kita sudah melakukan antisipasi dengan gencar menggelar razia protokol kesehatan. Operasi tersebut, juga bertujuan untuk membiasakan masyarakat untuk tetap menerapkan prokes,” tandasnya.
Apalagi, menurut Yuli, saat ini pembelajaran tatap muka (PTM) sudah dilaksanakan. Imbauan juga terus dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya klaster baru di lingkungan sekolah, baik orang tua murid, guru, pihak sekolah hingga masyarakat yang sudah mulai bekerja di kantor.
“Di luar dari prokes, kegiatan ketertiban umum juga terus dilaksanakan, diantaranya badut-badut yang melakukan aktifitas di pinggir jalan. Badut-badut itu sudah mulai dirazia juga,” ungkapnya.
Yuli menambahkan, di pertengahan November ini Satpol PP Balikpapan juga mengagendakan sidang tipiring, yang pelaksanaannya secara online atau daring. “Total ada 17 warga yang akan menjalani sidang tipiring pada pertengahan November nanti. Mereka adalah pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan Pasar Pandansari dan PKL yang berjualan di fasilitas umum (fasum),” pungkasnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment