Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Warga sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, khususnya yang tergabung dalam Forum Warga Jalan Jenderal Sudirman Bersatu (FWJJSB) kembali mengeluhkan masih diberlakukan Zona Zero Tolerance (ZZT) oleh Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pemberlakuan program ZZT tersebut dinilai tidak sejalan dengan program pemerintah tentang peningkatan ekonomi masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Jika program ZZT tetap diberlakukan, mereka khawatir akan semakin mematikan usaha warga di sepanjang kawasan tersebut dan berdampak terhadap perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan.
Ketua Forum Warga Jalan Jenderal Sudirman Bersatu (FWJJSB) Suhartono didampingi Ketua RT 06 Klandasan Ilir Lukman mengatakan, diberlakukannya Zona Zero Tolerance dampak yang dirasakan warga kian hari semakin banyak. Bahkan, akibat dilaksanakannya kebijakan ini, 5 toko yang ada di RT 06 Klandasan Ilir terpaksa tutup karena tidak ada pengunjungnya.
“Akibat diberlakukannya Zona Zero Tolerance ini, dampak yang dirasakan warga semakin hari semakin banyak, karena toko-toko di RT saya sendiri, RT 06 ada 5 toko yang sudah tutup,” kata Lukman saat ditemui wartawan, Kamis (04/11/2021).
Menurut Lukman, program ZZT yang dilakukan Polresta Balikpapan sampai saat ini masih dianggap sangat merugikan warga sekitar, khususnya warga yang tinggal dan berusaha di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.
“Jadi, program ini saya nilai tidak memberikan solusi yang terbaik buat warga Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, khususnya warga Kelurahan Klandasan Ilir dan Ulu. Harusnya setiap keputusan yang dibuat untuk kepentingan bersama, itu tidak mengurangi keresahan atau kerugian masyarakat,” tambahnya.
Pihaknya menyebutkan, pada 27 Oktober 2021, warga Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan yang tergabung dalam FWJJSB sudah menemui Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud di kantornya. Tujuannya, warga meminta solusi untuk mencarikan jalan keluarnya.
“Zona Zero Tolerance kami tidak tolak. Yang kami tolak itu parkir di bahu jalan. Pasalnya, Jalan Jenderal Sudirman ini adalah sentra ekonomi di Balikpapan, bukan perkantoran. Ini sentra ekonomi. Dari jaman dahulu kala,” tukas Lukman.
Menurut Lukman, satu hal lagi yang tidak boleh dilupakan adalah sisi jalan yang berada di sisi pantai, sebagian badan jalan masih hak milik warga yang diambil dan sampai hari ini tidak ada ganti ruginya. Dulu, Lukman bercerita, tanah milik warga yang ada di kawasan tersebut diambil paksa untuk pembangunan kota. Dan warga pun setuju jika itu untuk pembangunan kota.
“Tapi dengan adanya program ZZT ini, sangat, sangat dan sangat merugikan kami, warga Jalan Jenderal Sudirman. Untuk itu kami mengetuk hati Bapak Wali Kota, untuk bisa meninjau lagi program ini karena bisa mematikan usaha warga di kawasan tersebut,” tandasnya.
Pihaknya memohon bantuan kepada Wali Kota Balikpapan agar warga Jalan Jenderal Sudirman bisa tetap hidup, warga juga dituntut bayar pajak, dan warga juga memberikan kehidupan banyak orang, khususnya bagi karyawan maupun supplier-supplier dan masyarakat lainnya agar roda ekonomi tetap berjalan normal kembali.
“Jadi jangan sampai program ZZT ini membuat kami semakin terpuruk dan menderita atau tambah susah lagi. Di RT saya, sudah ada 5 tempat usaha yang tutup akibat diberlakukannya ZZT ini,” ujar Lukman.
Lukman berharap, di masa pandemi COVID-19 ini seharusnya pemerintah membuat program itu lebih membantu masyarakat, bukan program yang hanya untuk formalitas saja dan mengorbankan nasib warga yang ada di sepanjang jalan tersebut.
“Maunya masyarakat adalah tetap diberikan kesempatan untuk parkir di satu baris di kawasan itu untuk mencari makan,” tutupnya.
Seperti diketahui, program ZZT yang dilaksanakan Polresta Balikpapan sejak setahun lalu hingga saat ini dianggap tidak berpihak kepada masyarakat, khususnya warga di 2 Kelurahan Jalan Jenderal Sudirman, yakni Kelurahan Klandasan Ilir dan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment