by

Polda Kaltim Ungkap Investasi Bodong Rp 64 M, Seorang Mahasiswi Ditangkap

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan menjalankan bisnis investasi online ilegal alias bodong, seorang mahasiswi di Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial DM (24) ditangkap tim jajaran Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Kaltim.

Perbuatan tersangka yang menjanjikan keuntungan 25-75 persen ini, menyebabkan kerugian para korban dari seluruh Indonesia yang mencapai 900 orang tersebut sebesar Rp 64 miliar.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, Polda Kaltim berhasil mengungkap penipuan bermodus investasi. Tak tanggung-tanggung, 900 orang jadi korbannya. Tidak hanya dari Balikpapan, korban juga berasal dari daerah lain di tanah air seperti Banten, Berau, Riau, Jawa Tengah dan beberapa kota besar lain di Indonesia.

“DM ini wanita kelahiran Samarinda dan melakukan investasi bodong dengan menggunakan platform media sosial instagram, nama akun instagramnya “ArisanBeeszy” dan “Beeszy Dewi”, kata Yusuf Sutejo dalam jumpa pers pengungkapan kasus di Mako Polda Kaltim Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan, Senin (08/11/2021).

Dalam menjalankan bisnis ilegalnya, menurut Yusuf, demikian dia disapa, tersangka menawarkan korbannya dengan keuntungan yang cukup besar. Para korban yang tertarik, diarahkan kepada akun WhatsApp yang tertera di bio instagram dan dimasukan dalam grup WhatsApp yang dikelola oleh tersangka DM dengan nama grup “Investor Beeszy”.

“Dalam grup Whatsapp tersebut, tersangka menjelaskan tentang produk investasi yang bisa diikuti dengan keuntungan mulai 25 persen hingga 75 persen hanya dalam waktu 15 hari sampai 25 hari saja,” ujar Yusuf.

“Cara kerja investigasi ilegal yang dijalankan tersangka adalah 1 slot dijual dengan harga Rp 1,5 juta. Dalam waktu 15 hari, keuntungan dari bisnis itu akan cair sebesar Rp 2,2 juta atau keuntungan yang diperoleh sebesar Rp 700 ribu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Yusuf, dengan keuntungan yang beragam dan menggiurkan itu orang-orang akan tertarik, namun tergantung berapa banyak jumlah investasinya dan berapa lama akan dicairkan.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo bersama jajaran Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Kaltim menunjukkan barang bukti kejahatan investasi bodong dengan tersangka DM, seorang mahasiswi kelahiran Samarinda.

“Sebanyak 900 orang mengaku telah tertipu oleh investasi bodong yang dijalankan tersangka. Dari 900 orang yang menjadi korban, 33 orang yang mewakili para korban dari 23 kota di Indonesia ini melaporkan tersangka ke Polda Kaltim,” katanya.

Empat grup Whatsapp berbeda dikelola tersangka, sedangkan pembayaran saat mengikuti bisnis ilegal itu dilakukan melalui transfer menggunakan 4 rekening bank yang berbeda pula. Hasil dari investasi tersebut digunakan oleh tersangka untuk diputar ke pengikut investasi hingga digunakan untuk keperluan tersangka.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 30 barang bukti yakni 4 buah buku rekening bank, 696 lembar rekening koran yang terpisah dalam 5 bank berbeda, 3 lembar foto copy bukti transfer dari 2 bank berbeda, 6 buah kartu ATM, 7 buah handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan korban, 1 unit mobil HRV warna hitam, 1 lembar faktur sementara pembelian mobil HRV, 2 kalung emas, 1 gelas emas, 3 cincin emas dan uang tunai sebesar Rp 150.820.900.

“Selain menjual per slot, tersangka juga mengenakan biaya administrasi kepada para korbannya sebesar Rp 50 ribu. Dari grup yang dibuat tersangka dalam 1 grup berisi hingga 250 orang. Terdapat 4 grup yang dikelola, 3 grup berisi 250 orang dan 1 grup lainnya berisi 150 orang. Mereka (investor) tersebar di seluruh Indonesia,” tandasnya.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka meyakinkan para korban bahwa dirinya mendapat suntikan dana dari seseorang di Berau dan tersangka juga memiliki legalitas hukum serta bekerja sama dengan pengacara DFS, SH. MH.

Terhitung Mei 2021, tambah Yusuf, tersangka sudah tidak dapat dihubungi dan tidak dapat mengembalikan uang investasi dari korbannya hingga para korban melaporkannya ke polisi.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 3 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, jo pasal 45A UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4-15 tahun penjara,” tutupnya.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed