Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 sebesar Rp 2,4 triliun, Senin (29/11/2021).
Penetapan tersebut dilaksanakan melalui rapat paripurna DPRD Balikpapan yang digelar secara virtual di gedung DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan dipimpin Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh S. Sos, dihadiri Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud SE. Abdulloh didampingi para Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, Sabaruddin Panrecalle, Subari serta puluhan anggota DPRD Balikpapan.
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh S. Sos mengatakan, dalam rapat paripurna int DPRD dan Pemkot Balikpapan sepakat APBD Kota Balikpapan ditetapkan Rp2,4 triliun lebih. Kemudian belanja daerah Rp2,5 triliun dilaksanakan di APBD 2022 dengan KUA-PPAS kurang lebih Rp2,2 triliun.
“Jadi, awal pembahasan Rp2,2 triliun, setelah pembahasan ada Bankeu (Bantuan Keuangan), Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat maupun provinsi masuk, menjadi Rp2,49 sekian triliun, kemudian banjir sekitar Rp2,5 triliun, tetapi ada surplus, ada defisit Rp121 miliar,” ujar Abdulloh.
“Tetapi, ada pemasukan dan lain hal sekitar Rp197 miliar dan belanja Rp26 miliar, sehingga defisit tertutupi dengan penerimaan. Sehingga, SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) tahun 2022 zero (kosong),” tandasnya.
Sebelum ditetapkan, menurut Abdulloh, dilaksanakan paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD atas Jawaban Wali Kota Balikpapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2022 dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wali Kota dan DPRD Kota Balikpapan.
“Kegiatan ini juga tahapan yang terakhir yakni pembahasan APBD Murni tahun 2022, telah selesai diakhiri dengan pendapat akhir fraksi-fraksi yang juga disepakati dengan penandatanganan bersama DPRD dengan Wali Kota Balikpapan,” terang Abdulloh.
Selanjutnya, politisi Partai Golkar Balikpapan ini menambahkan, setelah Raperda ditetapkan, akan segera dikirim ke Gubernur Kaltim agar dievaluasi. Setelah dievaluasi Gubernur, hasil evaluasi Gubernur paling lambat 7 hari kerja, harus sudah kembali ke Balikpapan, untuk kemudian diumumkan kembali dalam rapat paripurna.
“Tujuh hari kerja sudah harus kembali ke Balikpapan. Kemudian kita umumkan kembali melalui rapat paripurna hasil evaluasi Gubernur APBD 2022. Hari ini disahkan dan disepakati tetapi tetap harus dievaluasi Gubernur,” ujarnya.
Lebih lanjut Abdulloh menjelaskan, selain paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD atas Jawaban Wali Kota Balikpapan terhadap Raperda tentang APBD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2022 dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wali Kota dan DPRD Kota Balikpapan, juga dilaksanakan paripurna pengumuman Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Balikpapan Tahun 2021-2026 Hasil Evaluasi Gubernur.
“Sebelumnya juga kita laksanakan paripurna penetapan RPJMD Kota Balikpapan. Seiring dengan visi misi Wali Kota baru periode 2021-2026, pada hari ini juga selesai ditetapkan sebagai pedoman visi misi pemerintah daerah bersama DPRD untuk mengalokasikan kegiatan anggaran setiap tahunnya yang dipedomani oleh RPJMD yang baru ditetapkan tadi,” tutup Abdulloh.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment