Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, tampaknya terus mematangkan 4 dari 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021, menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan.
Bahkan, satu Raperda revisi yakni Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum (Tibum) diprioritaskan karena mendesak, yang dalam waktu dekat akan disahkan menjadi Perda Kota Balikpapan.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Syukri Wahid mengatakan, sesuai dengan skema kerja dari Propemperda DPRD Balikpapan sudah membagi 19 Raperda yang akan dibahas tahun ini, yang dibagi 4 bulan pertama.
“Nah 4 bulan pertama ini sesuai dengan skema, kita akan sahkan 4 Raperda yang sudah jelas hampir finalisasi diantaranya Raperda Ketertiban Umum, lalu sebentar lagi ada penjelasan Raperda RDTRK (Rencana Detail Tata Ruang Kota), Raperda Pengelolaan Sampah dan 1 lagi saya lupa nama Raperdanya,” kata Syukri Wahid saat ditemui Kabargupas.com di Kantor DPRD Balikpapan, Senin (01/02/2021).
Yang pasti, jelas politisi PKS Balikpapan ini, ada 4 Raperda yang sedang digodok, konsennya di 4 bulan pertama ini. Dan hari ini difinalisasi Raperda Ketertiban Umum dan RDTRK Balikpapan. Ini penting.
“Jadi, insya Allah dalam 1-2 hari ke depan ada paripurna untuk lanjut nota penjelasan dari Wali Kota. Target untuk pengesahan Raperda tersebut menjadi Perda, kita akan terus mengupayakan dan bulan 2 ini harus sudah selesai, karena hampir sudah sepakat semua,” terangnya.
Sedangkan 3 Raperda yang tengah digodok ini, tambah Syukri, nanti dilihat mekanisme di fraksi. Yang jelasnya, sudah pasti dan akan disepakati adalah RDTRK, dan itu semua fraksi dalam pandangannya, penting dan perlu.
“Dan kita akan sesegera mungkin mengajukan nota penjelasannya dari Wali Kota. Ini inisiatif Pemkot Balikpapan ya,” ungkapnya.
Sementara, rencana segera disahkan Raperda Ketertiban Umum menjadi Perda, menurut Syukri Wahid, karena disitu ada amanat terkait dengan protokol kesehatan.
Selama ini, dari tindakan di lapangan itu menggunakan Perwali Balikpapan, contoh pungutan terhadap sanksi denda pengunaan masker, dan itu dasar hukumnya Perwali. Kalau dinaikkan di Perda, maka itu jauh lebih kuat.
“Kita juga akan mengantisipasi beberapa tindakan dari penegakan protol kesehatan yang tidak ada di Perwali, akan kita masukan di Perda. Contoh, disitu terkait dengan pembatasan, kegiatan, itu akan dimasukkan di Perda,” tukasnya.
Kemudian, lanjut Syukri, terkait dengan razia, penegakan masker berapa batasan biayanya. Itu sudah diatur semua. Insya Allah ini sekaligus memberikan legitimasi kepada pemerintah untuk melakukan penindakan, tetap disupport. Dilihat dari data, menurut Syukri, sanksi denda pakai Perwali saja sudah terjaring hampir Rp 100 juta lebih. Bayangkan itu. Semangat dirinya bukan masalah memungut orang dari sanksi pelanggarannya, tetapi betapa tidak jera juga masyarakat dengan sanksi tersebut.
“Oleh karena itu, kalau memang Perda, mudah-mudahan angka itu kita sepakati nanti (saat ini belum disepakati), umpama ya Rp 100 ribu, dan maksimal berapa. Ini belum disepakati,” tutup Syukri.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment