by

Kuasa Mediasi Ahli Waris Sesalkan Pemkot Balikpapan Tidak Hargai Pengadilan Agama

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Jawaban Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Syaiful Bahri tentang pembayaran ganti rugi lahan di Taman Bekapai mendapat tanggapan dari keluarga dan kuasa ahli waris almarhum Hamzah bin Saidi.

Kuasa mediasi dari ahli waris almarhum Hamzah bin Saidi, Maulidin mengatakan, menyangkut tuntutan ahli waris almarhum Hamzah bin Saidi tentang pembayaran ganti rugi lahan di Taman Bekapai, pihaknya telah beberapa kali rapat mediasi dengan Pemkot Balikpapan.

“Kami telah beberapa kali rapat mediasi dengan Pemkot Balikpapan. Kami juga menyesalkan, sekaligus sedih dan prihatin bahwa keberadaan Pengadilan Agama Balikpapan kurang dihargai oleh Pemkot Balikpapan,” kata Maulidin saat dihubungi media ini, Selasa (21/12/2021).

Hal itu dibuktikan, menurut Maulidin, dengan putusan ahli waris pemilik tanah sebagian di Taman Bekapai yakni almarhum H Saidi tidak diindahkan dan dipatuhi yaitu putusan Pengadilan Agama Balikpapan No. 0111/ Pdt.G/ 2015/PA.Bpp. Padahal putusan Pengadilan Agama Balikpapan itu terbit sejak 2015 lalu.

“Sebagai mana kita ketahui almarhum H Saidi selaku pemilik tanah di Taman Bekapai tersebut sudah bermurah hati. Puluhan tahun tanah beliau di manfaatkan, juga dipakai tanpa dipungut sewa oleh Pemkot Balikpapan,” ujar mantan Anggota DPRD Balikpapan periode 2009-2014 ini.

Dia menambahkan, pernah juga lokasi yang saat ini jadi Taman Bekapai itu jadi Pasar Blauran. Bahkan juga jadi penampungan korban kebakaran besar di kawasan Klandasan puluhan tahun silam. Tak hanya itu, di lokasi Taman Bekapai itu veteran pejuang kemerdekaan Balikpapan pernah juga memakai tanah tersebut.

“Kami akan mencoba melakukan RDP (rapat dengar pendapat) dengan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Balikpapan selaku wakil rakyat yang terhormat bisa membantu warganya orang kecil yang tak mampu. Karena kami yakin Allah SWT pasti akan meridhoi perjuangan warganya yang terzholimi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, guna menuntut hak atas pembayaran lahan di Taman Bekapai Balikpapan, ahli waris almarhum Hamzah bin Saidi melakukan aksi protes dengan memasang spanduk tuntutan ganti rugi lahan dan siap dijual pada Minggu 19 Desember 2021.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed