by

Kecelakaan Maut di Muara Rapak, DPRD Balikpapan Nilai Ada Pembiaran

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menilai ada pembiaran atas terjadinya kasus kecelakaan maut yakni truk tronton muat kontainer diduga alami rem blong yang menabrak puluhan kendaraan yang berhenti di lampu merah turunan Muara Rapak Balikpapan, Jumat (21/01/2022) pagi tadi.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengatakan, direview dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan Nomor 60 tahun 2016 tentang Jam Operasional Angkutan Alat Berat itu mengatur bahwa angkutan peti kemas ukuran 20 feet dilarang melintas pada pukul 06.30 – 09.00 Wita dan pukul 15.00 sampai 18.00 Wita. Sedangkan angkutan peti kemas 40 feet dan alat berat lainnya, dilarang melintas pukul 06.00 – 21.00 Wita.

“Pertanyaannya, kalau melihat peristiwa tadi pagi, dalam CCTV terlihat peristiwa terjadi pada pukul 06.19 Wita. Kalau kita mengacu pada Perwali tersebut, berarti ini melanggar aturan. Siapa yang bisa menindak ini, adalah pihak terkait. Ada Dishub di dalamnya, ada Kepolisian di dalamnya,” kata Sabaruddin Panrecalle saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon selulernya.

Jadi, menurut Wakil Rakyat dari Dapil Balikpapan Timur ini, jangan serta merta Dewan selalu disalahkan. Dewan Balikpapan dianggap tidak bergerak dan sebagainya, padahal ini sudah ada Perwalinya. Ketika peraturan itu sudah disahkan, tandas Sabaruddin, domainnya ini adalah Dinas Perhubungan dan Kepolisian.

“Tapi ini kan ada semacam pembiaran. Karena ini termasuk wilayah Kota Balikpapan, kami atas nama pimpinan DPRD Balikpapan Balikpapan mendesak Pemkot Balikpapan, dalam hal ini Wali Kota Balikpapan untuk menyetop sementara kendaraan-kendaraan yang bermuatan berat dan mengalihkannya ke jalur lain. Jangan melalui Jalan Soekarno Hatta, terutama di Muara Rapak,” tandasnya.

Terkait rencana pembangunan flyover, Sabaruddin menjelaskan, yang pertama harus satu pemahaman dulu, bahwa Jalan Soekarno Hatta Balikpapan itu adalah jalan yang berstatus jalan nasional. Wacana pembangunan flyover di Muara Rapak itu, itu mencuat pada 2010 silam.

“Melalui kajian simpang Muara Rapak oleh Bappeda Balikpapan. Kemudian, pada tahun 2013, dibuat lah DED (Detail Engineering Design) oleh Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP), dengan estimasi anggarannya kurang lebih Rp214 miliar, dengan desain 2 jalur, 4 lajur sepanjang 550 meter,” ujarnya.

Tapi pada 2020, kata politisi Partai Gerindra Balikpapan ini, dilakukan review, berubah lah desain jalan layang dari 4 jalur menjadi 2 jalur. Sehingga, anggaran tersebut berkurang menjadi Rp185 miliar.

“Turun menjadi Rp185 miliar karena merubah desain.  Seharusnya tahun 2021 sudah terealisasi. Tetapi, karena ada gejolak antara Gubernur dan DPRD Kaltim, rencana tersebut tidak jadi dilaksanakan. Gubernur menginginkan pelaksanaan proyek itu dengan cara multi years kontrak dan ditolak oleh DPRD Provinsi, dengan alasan pembebasan lahannya belum clear,” jelas Sabaruddin.

Seharusnya, ujar Sabaruddin, pada 2022 pembangunan flyover Muara Rapak ini sudah dilaksanakan. Namun dalam laporan pertanggungjawaban (LPj) Gubernur Kaltim skema rencana pembangunan flyover Muara Rapak itu ternyata tidak ada.

“Dari LPj Gubernur itu ternyata rencana pembangunan flyover di Muara Rapak itu ditolak oleh DPRD Kaltim. Tidak disetujui oleh DPRD Kaltim dengan alasan bahwa pembebasan lahan untuk flyover itu belum clear. Silakan tanya di sana, di tanya ke teman-teman DPRD Provinsi Dapil Balikpapan,” tandas Sabaruddin.

Sementara itu, Kadishub Balikpapan Elvin Djunaidi mengatakan, atas peristiwa yang terjadi di Muara Rapak pagi tadi, pihaknya saat ini sedang melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Balikpapan.

“Hasil evaluasi yang dilakukan bahwa jam edar kendaraan yang mengangkut kontainer itu mulai jam 22.00 Wita sampai 05.00 Wita. Itu salah satu evaluasi kita,” kata Elvin.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed