by

Bahas Soal Jam Operasional Kendaraan Berat, Komisi III Balikpapan Gelar RDP

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum  (PU) Balikpapan, Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, Camat dan Lurah se Balikpapan di gedung DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (02/02/2022).

RDP yang dilaksanakan Wakil Rakyat Kota Minyak ini terkait dengan jam operasional kendaraan berat, kondisi simpang Muara Rapak Balikpapan, hingga Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan yang baru, pasca dilakukan revisi. Dipimpin Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri, serta dihadiri sejumlah anggota Komisi III berlangsung tertib dan lancar.

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri mengatakan, hasil pertemuan dengan Dinas PU Balikpapan, Dinas Perhubungan Balikpapan, Camat dan Lurah di Balikpapan terkait pembahasan jam operasional mobil-mobil besar, baik 10 roda maupun 12 roda.

“Juga program atau langkah-langkah apa saja yang akan diambil untuk memberikan solusi, supaya kejadian ini (kecelakaan mau di simpang Muara Rapak) tidak terulang lagi. Makanya kita panggil Dinas PU Balikpapan yang mempunyai program untuk pelebaran jalan,” kata Alwi ditemui wartawan usia kegiatan.

Ada poin jangka pendeknya, tambah Alwi, Wali Kota Balikpapan sudah mengambil langkah yang cukup cepat, dengan membuat Perwali tentang jam operasional kendaraan berat pada pukul 22.00-05.00 Wita. Serta perketatan tentang mobil besar yang melintas saat jam-jam sibuk.

“Karena kemarin kan, walaupun sudah dibuatkan Perwalinya, tetapi masih ada saja yang melanggar. Maka dibuat lah Perwali yang lebih ketat dan jika tetap melanggar akan dicabut izinnya,” jelas politisi Partai Golkar Balikpapan ini.

Itu adalah langkah percepatannya, ungkap Alwi, tapi tahap yang mungkin agak lambat atau ada 3 poin jangka panjangnya, yakni pertama adanya pelebaran jalan disisi kiri turunan simpang Muara Rapak. Yang rencananya dilaksanakan bersama Dinas PU Balikpapan kurang lebih 8 meter.

“Termasuk SPBG (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas) milik Pertamina yang nanti akan terkena dampaknya. Masalahnya ada sedikit, tanahnya milik Pertamina, harus minta izin sama pihak Pertamina. Mudah-mudahan Pertamina tidak keberatan. Apalagi sudah banyak korban jiwa dalam kecelakaan di simpang Muara Rapak tersebut,” tandasnya.

Yang kedua, ujar Alwi, dari Dishub Balikpapan ada rencana membangun depo atau pergudangan di kawasan Kilometer 13 Jalan Soekarno-Hatta Balikpapan Utara yakni sistem langsir atau memindahkan barang muatan dari mobil besar ke mobil kecil. Dan tidak ada lagi mobil besar yang melintas di dalam kota.

“Yang terakhir ada pembuatan flyover. Karena kewenangannya Provinsi Kaltim maka DPRD Balikpapan hanya mendorong agar proyek pembuatan flyover tersebut dapat terealisasi,” pungkasnya.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed