Kabargupas.com, SAMARINDA – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi akan dibahas melalui tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim).
Guna dilakukan pemantapan terhadap kedua Raperda tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Agiel Suwarno menyerahkan pembahasan itu kepada Pansus yang akan terbentuk.
Mengenai dua Raperda itu Agiel menjelaskan, jika perlu dibahas oleh komisi yang menaungi dapat selaras dengan Komisi II DPRD Kaltim. Namun pihaknya tak menampik jika perlu dibahas oleh Pansus akan lebih baik.
Selain itu, usulan dua Raperda tersebut telah disampaikan oleh sejumlah fraksi yang ada untuk dibahas melalui tim Pansus.
“Nanti, tinggal kita menunggu masing-masing fraksi mengirimkan anggotanya tergabung dalam Pansus yang akan dibentuk,” ujar Agiel ditemui media ini di Kantor DPRD Kaltim, Jumat (03/02/2023).
Agiel menganggap, pembahasan dua Raperda tersebut akan lebih maksimal jika dibahas melalui tim Pansus.
Namun ia berpesan, ke depan, jika dilakukan pembahasan oleh tim Pansus yang akan dibentuk jangan sampai retribusi dan pajak daerah akan memberatkan masyarakat.
“Karena retribusi ini kan dipungut melalui masyarakat, yang penting jangan sampai memberatkan, itu yang perlu diperhatikan serta langkah-langkah yang dilalui harus sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Comment