by

AJI Desak Disnaker Balikpapan Segera Keluarkan Surat Anjuran

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Sengketa ketenagakerjaan antara belasan pekerja dengan perusahaan media di Balikpapan hingga kini tak jelas penyelesaiannya. Untuk diketahui, sebanyak 19 pekerja media cetak lokal Balikpapan melakukan mogok kerja pada Oktober 2020 lalu.

Mogok kerja itu lantaran adanya keputusan dari manajemen yang tak transparan, tidak adil dan menyengsarakan para pekerja.

Perusahan media tersebut melakukan pemotongan gaji dengan alasan pandemi sebesar 40 persen dan pemangkasan tunjangan hari raya (THR). Pemotongan gaji bahkan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke pekerja.

Mogok kerja itu berlanjut ke demosi oleh perusahaan ke sebanyak 19 pekerja. Sejumlah jurnalis dan redaktur dimutasi menjadi cleaning service hingga loper koran.

Ujung dari sengketa ini sebanyak 19 pekerja dipecat oleh perusahaan dengan alasan telah mangkir, meski mogok kerja telah diatur dalam Pasal 137 UU 13/2003.

“Beberapa mediasi dilakukan termasuk difasilitasi dengan Disnaker Balikpapan. Namun beberapa kali mediasi dan bipartit, kedua belah pihak tak menemui kata sepakat,” kata Fariz Fadilah, Koordinator Advokasi & Ketenagakerjaan AJI Balikpapan mewakili Teddy Rumengan selaku Ketua AJI Balikpapan dalam siaran resminya, Rabu (01/09/2021)

Oleh karenanya, tambah Fariz, demikian dia disapa, AJI Balikpapan mengeluarkan lima poin pernyataan sikap:

Pertama, AJI mendesak Disnaker Balikpapan bekerja secara profesional dan segera mengeluarkan surat anjuran.

Kedua, AJI mendesak perusahaan media tersebut membayar pesangon belasan pekerja medianya yang dipecat sepihak, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ketiga, kebijakan demosi terhadap sejumlah pekerja media di luar kompetensi merupakan pelecehan terhadap profesi khususnya jurnalis, dan bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tambahnya.

Kemudian, keempat, tindakan pemecatan sepihak terhadap belasan pekerja media di perusahaan media tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Mogok kerja adalah hak bagi setiap pekerja dan diatur dalam Pasal 137 UU 13/2003.

Terakhir, atas pesangon yang belum dibayar, serta pelanggaran terhadap UU Pers, dan UU Ketenagakerjaan, AJI mendesak Disnaker memberikan teguran keras kepada perusahaan media tersebut.

“AJI Balikpapan juga mendesak Disnaker Balikpapan untuk segera mengeluarkan Surat Anjuran (SA) kepada perusahaan media yang dimaksud agar perselisihan Hubungan Industrial (HI) antara perusahaan media dengan belasan karyawannya dapat segera tuntas,” tutupnya.

Penulis: Ipon
Sumber: Koordinator Advokasi & Ketenagakerjaan AJI Balikpapan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed