Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Guna memastikan kondisi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Pandansari Balikpapan, Jalan Pandansari Kelurahan Margasari, Kecamatan Balikpapan Barat, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melakukan kunjungan lapangan, Rabu (15/05/2024).
Kunjungan lapangan dengan cara inspeksi mendadak (sidak) ini dilakukan anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman.
Dia didampingi sejumlah perwakilan dari instansi terkait diantaranya Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Balikpapan, UPT Pasar Pandansari serta lainnya.
Sidak dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedagang Kaki Lima (PKL).
Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Taufik Qul Rahman mengatakan, sidak yang dilakukan Komisi II DPRD Kota Balikpapan ini dalam rangka rencana penataan kawasan Pasar Pandansari sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan.
“Banyaknya PKL yang berjualan di luar pasar, hingga mengganggu ketertiban umum serta arus lalu lintas ini menjadi perhatian Komisi II DPRD Kota Balikpapan,” kata Taufik Qul Rahman di temui awak media di sela-sela kegiatan.
Maraknya keberadaan PKL yang berjualan di luar pasar serta tidak mengindahkan Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan, Taufik Qul Rahman juga mendesak instansi terkait untuk melakukan penertiban.
“Tidak ada lagi waktu untuk membiarkan kawasan Pasar Pandansari terlihat kumuh seperti sekarang. Balikpapan sudah menjadi penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pasarnya harus sudah bisa tertata lebih baik lagi,” tukas Taufik Qul Rahman yang akrab disapa Taufik Putra Kilat ini.
Adapun penataan tersebut, lanjut Taufik Putra Kilat, akan dilakukan di sisi luar kawasan Pasar Pandansari. Sehingga ke depannya, tidak ada lagi pedagang kaki lima yang berjualan menggunakan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) milik Pemerintah Kota Balikpapan.
“Karena anggaran untuk melakukan penertiban sudah dikucurkan DPRD Kota Balikpapan, jadi kami minta dinas terkait dalam hal ini Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan untuk segera mertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di luar pasar,” tegasnya.
Untuk menertibkan para pedagang kaki lima yang berjualan di luar pasar, dirinya mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Balikpapan. Sehingga, ke depan pedagang kaki lima yang berjualan di luar pasar pada Juni mendatang, bisa ditertibkan.
“Kami sudah koordinasi dengan Kabid Penegakan Satpol PP Kota Balikpapan untuk penertiban keberadaan PKL di luar pagar Pasar Pandansari. Kemungkinan bulan Juni nanti keberadaan PKL ini sudah bisa ditertibkan,” ungkap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Balikpapan ini.
Sementara itu, Kabid Penegakan Satpol PP Kota Balikpapan Yoseph Gunawan mengatakan, untuk melakukan penertiban keberadaan pedagang kaki lima di Pasar Pandansari, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Namun sebelum melakukan penertiban, pihaknya akan memberikan surat edaran atau pemberitahuan kepada seluruh pedagang kaki lima yang berjualan di luar pasar untuk membongkar sendiri lapak-lapaknya karena mengganggu arus lalu lintas dan ketertiban umum.
“Sesuai jadwal yang sudah ditentukan, penertiban keberadaan PKL di Pasar Pandansari ini akan dilakukan pada Juni mendatang. Penertiban nantinya juga mengacu pada Perda Kota Balikpapan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum,” pungkasnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment