by

AKD Belum Terbentuk, DPRD Kaltim Belum Bisa Laksanakan RDP

Kabargupas.com, SAMARINDA – Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masih menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim). Pasalnya, penetapan AKD yang rencananya dilaksanakan pada 11 November nanti, merupakan langkah penting dalam menjalankan tugas kedewanan.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel menyatakan, DPRD Kaltim akan menetapkan AKD yang rencananya akan dilakukan pada 11 November 2024 mendatang, seperi komisi-komisi yang membidangi sektor-sektor pembangunan, Bapperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah), Banggar (Badan Anggaran), Badan Kehormatan, dan Bamus (Badan Musyawarah).

“Dengan terbentuknya AKD, baru DPRD Kaltim dapat mengakomodir berbagai kegiatan kedewanan, termasuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menjadi sarana penting untuk mendengarkan aspirasi masyarakat,” kata Ekti, kepada wartawan, Senin (04/11/2024).

Ekti menambahkan, dari penetapan AKD diharapkan dapat mempercepat proses penanganan berbagai isu yang membutuhkan perhatian khusus dari DPRD Kaltim, salah satunya permintaan RDP dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Pertambangan dan Industri Silika Indonesia (Pertamisi) Kaltim.

“Organisasi tersebut sebelumnya telah mengajukan permohonan untuk mengadakan RDP terkait izin pertambangan yang masih dalam proses perizinan. Tapi kita masih belum bisa menerima, sebelum adanya AKD,” ungkap Ekti.

“Karena AKD belum terbentuk, maka DPRD Kaltim belum bisa melaksanakan RDP,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ungkap Ekti, pembentukan AKD adalah untuk memastikan setiap persoalan ditangani secara profesional dan konsisten melalui tugas dan fungsi komisi yang tepat.

“Dengan terbentuknya AKD, kami berharap bisa lebih optimal dalam menjalankan tanggung jawabnya untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Adv)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed