by

Akhir Tahun, Pemkot Balikpapan Akan Musnahkan Sekitar 30 Unit Pom Mini Hasil Razia

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berencana memusnahkan sekitar 30 unit pom mini hasil razia dan penertiban penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran selama tahun 2025.

Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono melalui, Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Kota Balikpapan, Yosep Gunawan, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut telah ditetapkan melalui putusan dan penetapan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.

“Pemusnahan barang bukti pom mini ini sudah dijadwalkan pada akhir tahun. Jumlahnya diperkirakan hampir 30 unit, dan seluruhnya telah memiliki putusan hukum tetap,” ujar Yosep, Kamis (23/10/2025).

Menurut Yosep, barang bukti tersebut merupakan hasil razia terhadap penjualan BBM eceran baik yang menggunakan botol maupun pom mini. Seluruh barang bukti saat ini masih dititipkan di Satpol PP Balikpapan karena Kejari Balikpapan belum memiliki tempat penyimpanan.

“Pemusnahan nanti tetap menjadi kegiatan dari Kejaksaan, namun difasilitasi dan dimediasi oleh Satpol PP Balikpapan. Kami masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan pihak Kejari terkait waktu pelaksanaannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, surat permohonan pemusnahan telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan. Namun, karena adanya pergantian pejabat Kasi Barang Bukti, jadwal pelaksanaan masih menunggu kepastian.

Dasar Hukum Penertiban

Yosep menjelaskan, penertiban pom mini di Balikpapan didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Dalam Pasal 19 huruf (a) disebutkan, setiap orang atau badan usaha dilarang menjual BBM secara eceran kecuali di tempat yang telah ditentukan atau memiliki izin resmi.

Selain itu, surat edaran Wali Kota Balikpapan juga menetapkan tiga kriteria lokasi larangan penjualan BBM eceran menggunakan pom mini, yakni:

1. Sepanjang jalan tertib lalu lintas seperti Jalan Jenderal Sudirman.

2. Jalan nasional seperti Jalan MT Haryono.

3. Kawasan padat penduduk dan industri seperti Jalan Jenderal Ahmad Yani.

“Meskipun memiliki izin, penjualan BBM menggunakan pom mini tetap tidak diperbolehkan di jalan-jalan utama karena berpotensi membahayakan, mengganggu estetika kota, dan mengurangi keamanan,” tegas Yosep.

Satpol PP berharap, dengan adanya pemusnahan barang bukti dan penertiban berkelanjutan, masyarakat semakin sadar pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan dalam kegiatan penjualan BBM eceran di Balikpapan.

Poniran | Adv

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed