by

Aktif Awasi Kegiatan Pemerintah, Adam Sinte Apresiasi FORMAK Indonesia

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Laporan Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMAK) Indonesia tentang adanya dugaan keterlambatan pengerjaan proyek pembangunan gedung Galeri UMKM senilai Rp 15 miliar di Balikpapan yang dikerjakan oleh salah satu kontraktor, mendapat apresiasi anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ir. H. Muhammad Adam Sinte.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ir. H. Muhammad Adam Sinte mengatakan, yang pertama, dirinya memberikan apresiasi FORMAK Indonesia yang selalu aktif untuk ikut mengawasi semua kegiatan-kegiatan pemerintah, baik itu APBD Kota Balikpapan maupun APBD Provinsi Kaltim.

“Hari ini kita berada di Sepinggan (lokasi pembangunan gedung Galeri UMKM, red), untuk memonitoring pembangunan UMKM center yang didanai oleh APBD Provinsi,” kata Muhammad Adam Sinte, ditemui kabargupas.com di sela-sela sidak di Balikpapan, Senin (30/01/2023).

Menurut Adam, demikian dia biasa disapa, kehadiran dirinya bersama rombongan Komisi II DPRD Kaltim juga atas temuan FORMAK Indonesia yang menduga kegiatan pembangunan ini masih berlanjut, sementara mereka memahami bahwa pembayaran atau kontrak selalu berakhir di 31 Desember. Tapi setelah Desember masih ada kegiatan, tentu patut dicurigai.

“Mereka memahami bahwa pembayaran atau kontrak selalu berakhir di 31 Desember. Tapi setelah Desember masih ada kegiatan. Tentu patut dicurigai,” tambah Adam.

Kemudian, lanjut Adam, dampak dari proses pembangunan, terutama waktu pemasangan tiang pancang berdampak pada bangunan masyarakat. Alhamdulillah hari ini berkumpul, dari Komisi II, Disperindagkop Kaltim, dari FORMAK Indonesia, mendengar langsung penjelasan dari Kepala Disperindagkop.

“Beliau menyampaikan bahwa mereka membayar sesuai dengan progresif pembangunan, atau sesuai dengan termin di lapangan,” tukasnya.

Menurut politisi Hanura ini, informasi tambahan bahwa mereka sudah membayar kontraktor senilai 80% dari nilai kontrak Rp15 miliar. Sisanya, ternyata diadendum 50 hari.

“Addendum itu memang ada diatur dalam Pergub Kaltim terhadap proyek-proyek yang belum selesai tapi harus ada alasan yang masuk akal sehingga diberikan adendum. Tidak semua proyek yang terlambat diberi adendum. Ada juga proyek yang langsung di cut, tapi tetap berlaku dendanya,” pungkasnya.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed