Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kompartement Kaltim meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan untuk mengambil tindakan terhadap dua oknum warga yang diduga melakukan pelarangan saat tim pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan, Rendy Susiswo Ismail dan Eddy Sunardi Darmawan menggelar kampanye di Kampung Baru, Balikpapan Barat hingga videonya viral di media sosial.
Pasalnya, dugaan pelarangan atau perbuatan menghalang-halangi kampanye paslon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditolerir. Mengingat kegiatan kampanye pada pelaksanaan Pemilu dilindungi oleh undang-undang.
Pengurus DPP Persatuan Alumni GMNI Kompartement Kaltim Bidang Politik dan Pemerintahan, Taufik Rohadi ST menyatakan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang siapa pun mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu 2024.
Bahkan, ujar Taufik, pihak yang mengganggu jalannya Pemilu (Pilkada Balikpapan, red) terancam pidana penjara satu tahun dan denda belasan juta rupiah.
“Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta rupiah. Demikian bunyi Pasal 491 UU Pemilu,” kata Taufik, kepada media ini, Kamis (10/10/2024).
Taufik juga mengaku sangat kecewa dan menyayangkan terjadinya aksi menghalang-halangi kampanye saat tim paslon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan, Rendy-Eddy menggelar kampanye dialogis atau akan melakukan tatap muka dengan warga di Kampung Baru, tepatnya di Gang Family Jalan 21 Januari Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.
“Kami sangat kecewa dan menyayangkan aksi dugaan penghalang-halangan kampanye calon Walikota Balikpapan nomor urut 2, Rendi Susiswo Ismail yang dilakukan oleh dua oknum pria di Gang Family Jalan 21 Januari Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat,” ujar Taufik.
Atas peristiwa ini, terang Taufik, pihaknya mendesak dan meminta Bawaslu Balikpapan dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polresta Balikpapan untuk segera menindaklanjuti aksi tidak terpuji dua oknum warga yang menghalang-halangi kampanye paslon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tersebut.
“Kami mendesak dan meminta Bawaslu Balikpapan serta Gakkumdu Polresta Balikpapan untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Mengingat, kampanye calon Walikota Balikpapan pada Pilkada Balikpapan 2024 ini telah diatur oleh undang-undang yang berlaku,” tandas Taufik.
Menurut Taufik, pesta demokrasi seharusnya dinikmati oleh masyarakat dengan hati riang gembira dan semuanya bisa bebas menerima informasi visi misi dari semua paslon. Sehingga, masyarakat akan lebih selektif menentukan pilihan karena mendapat informasi secara lengkap dan tidak ada intimidasi atau ancaman dari pihak manapun.
“Seharusnya, pesta demokrasi ini dinikmati oleh masyarakat dengan riang gembira dan semuanya bebas menerima informasi visi dan misi semua paslon, sehingga masyarakat akan lebih selektif pilihan karena mendapat informasi secara lengkap dan tidak ada intimidasi atau ancaman dari pihak manapun,” tandas Taufik.
Sementara itu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Balikpapan, Dedi Irawan S.H.I, M.H saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp mengatakan, Bawaslu Balikpapan masih melakukan pendalaman atas peristiwa yang terjadi di Gang Family Jalan 21 Januari Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat saat tim paslon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan, Rendy-Eddy melakukan kampanye.
“Sudah masuk informasinya ke Bawaslu. Ini kami sedang melakukan penelusuran duduk peristiwa dugaan pelanggaran,” kata Dedi.
Seperti diketahui, dugaan pelanggaran kampanye berupa aksi menghalang-halangi saat kampanye terjadi pada calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan nomor urut 2, Rendi Susiswo Ismail dan Eddy Sunardi Darmawan oleh dua oknum warga di Gang Family Jalan 21 Januari Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Rabu (09/10/2024) kemarin.
Video dugaan pelanggaran kampanye oleh dua oknum pria ini pun, tersebar di grup-grup WhatsApp warga hingga viral di media sosial. Aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh dua oknum pria ini terjadi di rumah seorang warga bernama Muslimin yakni lokasi yang menjadi tempat acara, tepatnya saat tim kampanye pasangan calon Rendi-Eddy melakukan persiapan.
Penulis: Wahyu Sugiarto
Editor: Nurhayati
Comment