Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Empat warga Balikpapan yang diduga bagian dari sindikat peredaran Narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan tim Jatanras Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan, Kalimantan Timur.
Keempat warga yang ditangkap petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan ini masing-masing berinisial M (46), AZ (35), S (24) dan A (29). Selain 4 warga, petugas juga menyita Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,99 gram sebagai barang bukti.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan, Kompol M. Aldy Harjasatya, SE, SIK, MH mengatakan, Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan melakukan pengungkapan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Kota Balikpapan, pada Selasa 14 November 2023 sekira pukul 7 malam.
“TKP di Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan. Pertama diamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,1 gram yang dikemas dalam 4 paket plastik bening,” kata Aldy dalam jumpa pers yang digelar di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan, Senin (20/11/2023).
Selain sabu-sabu, tambah Aldy, barang bukti lainnya yang diamankan adalah alat hisap sabu-sabu, tas selempang, dompet dan handphone. Sedangkan tersangka yang diamankan sebanyak 2 orang dengan inisial AZ (35) dan M (46). Keduanya, terang Aldy, merupakan karyawan swasta di Balikpapan.
“Pengungkapan peredaran Narkoba di Balikpapan ini berkat laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di lingkungan mereka, tepatnya di kawasan Jalan MT Haryono Balikpapan,” ungkap Aldy.
“Saat itu, pada Selasa 14 November 2023, tim Jatanras Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang melihat dua orang yang dicurigai. Tim kemudian mendekati dan mengamankan keduanya. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka M dan AZ membawa paket Narkoba berupa sabu-sabu,” jelasnya.
Tak hanya M dan AZ, ujar perwira polisi berpangkat melati satu di pundak ini, tim Jatanras Polsek Semayang Balikpapan juga melakukan pengembangan. Hasilnya, dua warga lainnya masing-masing berinisial S dan A juga ditangkap di kawasan Jalan MT Haryono Balikpapan.
“Dari pengembangan tersangka M dan AZ, pada Rabu 15 November 2023 pukul 18.35 WITA, tim Jatanras Polsek Semayang kembali mengamankan dua warga berinisial S dan A. Barang bukti yang kita amankan adalah 4 paket sabu-sabu seberat 0,88 gram. Sementara, barang bukti lainnya yang diamakan adalah 1 unit sepeda motor alumunium foil, handphone dan lainnya,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 junto, Pasal 121 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini keempat tersangka sudah ditahan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Aldy.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment