Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Narkotika jenis sabu-sabu seberat 51,20 gram berhasil diamankan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (20/11/2023) dini hari tadi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, selain mengamankan sabu-sabu seberat 51,20 gram, pihaknya juga menangkap seorang warga berinisial WI (34) yang diduga bagian dari sindikat narkoba yang meresahkan warga Balikpapan.
“Berdasarkan informasi masyarakat, anggota kemudian melakukan penyelidikan hingga diketahui siapa yang diduga jadi sindikat narkoba yang meresahkan warga Balikpapan ini,” kata Rickynaldo Chairul.
Menurut Ricky, demikian dia akrab disapa, dari laporan masyarakat itu anggota melakukan penangkapan di Jalan Proklamasi, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, sekira pukul 02.00 WITA.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tersangka diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009,” tutupnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment