Kabargupas.com, PENAJAM – Sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Wilayah Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Paser kembali dilakukan anggota DPRD Kaltim, Andi Harahap, Sabtu (28/10/2023).
Sosialisasi ini dilaksanakan di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, PPU menghadirkan Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) wilayah PPU Golongan IV Eselon III, H Arifin.
Andi Harahap mengatkan, agenda ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait adanya aturan daerah yang mengatur tentang pajak. “Jadi kita memberikan pemahaman akan kesadaran kepada masyarakat berkaitan dengan pajak daerah,” kata Andi Harahap.
Pajak daerah yang dimaksud, lanjut Andi Harahap, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
Dijelaskan Andi Harahap, saat berdiskusi dengan masyarakat, ada beberapa pertanyaan berkaitan dengan pembayaran pajak kendaraan dari luar Kaltim.
“Ini nantinya akan kita sampaikan kepada pemerintah apakah boleh kendaraan dari luar daerah dibayarkan di sini. Kita juga akan dorong, siapa tau bisa dilakukan pembayaran pajak nasional,” sebutnya.
Ia mengakui, masyarakat sangat antusias dalam menyambut kegiatan sosper ini. Bahkan, ada beberapa masyarakat menyampaikan bahwa sudah lama ingin menanyakan persoalan pajak yang kerap digaungkan pemerintah.
“Selama ini memang pemahaman akan pajak sangat minim, sehingga masyarakat belum mengetahui secara pasti apa sih pajak ini. Kenapa harus membayar pajak. Uang pajak ini untuk apa. Dan ketika kita melakukan sosper ini, mereka sudah mengetahui sedikit demi sedikit,” pungkasnya. (*/her/adv)
Comment