Kabargupas.com, SAMARINDA – Dugaan penyalahgunaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur mendapat perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim).
Wakil Ketua IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra mengatakan, pihaknya mengaku prihatin atas dugaan penyalahgunaan dana hibah di DBON Kaltim, dan mendukung Kejaksaan Tinggi melakukan pengusutan guna memperjelas persoalan.
“Tentu pertama-tama kami prihatin sekali atas dugaan penyalahgunaan dana hibah di DBON Kaltim. Kami mendukung sepenuhnya upaya Kejaksaan Tinggi untuk mengusut tuntas dugaan ini, karena persoalan ini menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran publik,” kata Andi Satya Adi Saputra, ditemui wartawan di Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Selasa (27/05/2025).
Andi Satya, demikian dia akrab disapa, menambahkan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak terkait tentang pentingnya transparansi dan tata kelola yang baik, terutama di sektor yang menyangkut masa depan pemuda dan olahraga di Kaltim.
“Dispora adalah mitra kerja Komisi IV. Sebagai bentuk fungsi pengawasan, tentu kami akan meminta klarifikasi kepada pihak Dispora, termasuk melakukan evaluasi pola penyaluran hibah dan pengawasan internal agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Jika terbukti adanya penyimpangan, tentu harus ada konsekuensi hukum dan administratif,” tandas Andi Satya.
Lebih lanjut, ujar Andi Satya, dukungan Komisi IV DPRD Kaltim ini datang seiring dengan penggeledahan yang dilakukan oleh tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) di kantor Dispora Provinsi Kaltim yang berlokasi di kompleks Stadion Kadrie Oening Sempaja, Kota Samarinda, kemarin.
Penggeledahan itu terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah DBON Tahun Anggaran 2023. Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika Pemerintah Provinsi Kaltim membentuk Lembaga DBON berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023.
Lembaga ini kemudian mengajukan hibah yang disetujui melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tanggal 17 April 2023, yang menetapkan Dispora Kaltim sebagai penerima hibah.
Selanjutnya, diteken Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp100 miliar antara Pemprov Kaltim dengan Lembaga DBON. Dana hibah ini kemudian dibagi kepada delapan lembaga atau badan olahraga di daerah.
Namun, dalam proses penyaluran dan pengelolaan dana hibah tersebut, diduga terjadi pelanggaran aturan yang memicu penyelidikan oleh Kejati Kaltim.
Andi Satya menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran, hal tersebut merupakan alarm keras atas lemahnya kontrol, tata kelola, dan pengawasan internal di Dispora Kaltim.
“Kami harap Kejati Kaltim dapat menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional demi menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya. (Adv)
Comment