Kabargupas.com, SAMARINDA – Diaktifkannya kembali Kementerian Transmigrasi oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebagai langkah strategis untuk memperkuat program transmigrasi, mendapat tanggapan positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim).
Apalagi, jabatan Menteri Transmigrasi (Mentrans) dalam Kabinet Merah Putih tersebut diembankan kepada Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara.
Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menyatakan, pengaktifan Kementerian Transmigrasi merupakan langkah penting untuk fokus menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi oleh transmigran di Bumi Etam.
Dia berharap, kementerian ini dapat mengembalikan dan mengoptimalkan kawasan yang pernah dicadangkan untuk pengembangan transmigran pada era 1970-an dan 1980-an di Kaltim.
“Kawasan yang dulunya dicadangkan kini telah berkembang menjadi pemukiman penduduk. Pemerintah daerah telah membangun berbagai fasilitas publik, seperti jalan, rumah, sekolah, dan infrastruktur lainnya di kawasan tersebut,” ujar Baharuddin Demmu, Senin (04/11/2024).
“Kita perlu mempertimbangkan fakta bahwa kawasan ini sudah dihuni oleh masyarakat, dan pemerintah daerah telah berinvestasi dalam pembangunan infrastruktur di sana,” imbuhnya.
Namun, Baharuddin Demmu juga menyoroti bahwa pengembangan transmigran saat ini menimbulkan banyak persoalan, terutama terkait batasan wilayah. Menurutnya, tanah yang ada di kota Samarinda, yang berbatasan dengan Tenggarong Seberang, masuk dalam kawasan yang dicadangkan untuk pengembangan transmigran di Embalut, sebagaimana diungkapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kawasan yang dicadangkan untuk pengembangan transmigran Embalut mencakup area sampai ke Jalan Ring Road Samarinda, Batu Cermin, Batu Besaung, dan Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara,” jelasnya.
Demmu, biasa dia disapa, juga mencatat bahwa DPRD Kaltim dapat merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim untuk membayar ganti rugi atas tujuh bidang tanah milik warga yang digunakan pemerintah untuk pembangunan Jalan Ring Road.
“Dalam peta BPN, tanah tersebut jelas berada dalam kawasan yang dicadangkan untuk pengembangan transmigrasi. Masyarakat tidak tahu bahwa tanah yang mereka tempati adalah bagian dari kawasan tersebut,” kata Demmu.
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menekankan pentingnya Kementerian Transmigrasi untuk memetakan ulang kawasan yang pernah dicadangkan untuk pengembangan transmigran.
“Kementerian dapat melepaskan kawasan yang sudah terpakai oleh pemerintah daerah atau masyarakat untuk menghindari konflik di masa depan,” tutupnya. (Adv)
Comment