by

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Minta Percepat Regulasi Tambang

Kabargupas.com, SAMARINDA – Aktivitas pertambangan ilegal galian C semakin marak terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini mendapat sorotan tajam dari anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, M. Udin. Dia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk mempercepat pembuatan regulasi yang mengatur tentang pertambangan.

Permintaan itu, ujar M. Udin, bukan tanpa sebab. Hal ini mengingat pemerintah pusat telah mengembalikan kewenangan perizinan pertambangan kepada provinsi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022.

“Karena Perpres sudah keluar. Harapan saya untuk mencegah galian C ilegal marak dan sebagainya, makanya kita percepat untuk membahas regulasinya terkait kebijakan pertambangan itu sebagai keputusan,” kata M. Udin, ditemui wartawan, Kamis (06/10/2022).

“Karena kebijakan ini sudah dikembalikan ke provinsi, jadi harusnya kita percepat,” tambahnya.

Apalagi Kaltim, lanjutnya, telah ditunjuk sebagai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, sehingga harus benar-benar mempersiapkan regulasi yang dapat menjaga wilayahnya dari ancaman pertambangan ilegal, khususnya untuk galian C. “Kita persiapan untuk menyambut IKN. Karena kalau saya lihat, 20 persen material itu dari daerah, sehingga izin galian C harus disiapkan,” ujar M. Udin.

Udin khawatir, jika regulasi tidak juga dibuat, maka akan berdampak pada daerah itu sendiri. Padahal, Kaltim memiliki kekayaan alamnya yang sangat besar.

“Bagaimana nanti kalau kita belum siap, sehingga harus disuplai dari luar? Ini kan termasuk batu, itu dipasok dari Palu, padahal sumber daya alam sendiri di tanah kita sangat besar. Jadi jika kita sudah punya regulasi perizinan, maka kita juga bisa berkompetisi,” pungkas Udin. (adv)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed