Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Kekerasan terhadap anak kandung terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur. Seorang pria berinisial S (50) ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Balikpapan Barat karena diduga menganiaya seorang bocah berusia 9 tahun yang btak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Korban berinisial ABH tersebut dianiaya tersangka dengan menggunakan tangan kosong dan sebuah gagang sapu, hanya karena tersangka kesal mengetahui korban tidak masuk sekolah selama 2 hari.
Atas peristiwa penganiayaan ini, nenek korban tidak terima dan melaporkannya ke Polsek Balikpapan Barat. Saat ini, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Balikpapan Barat guna menjalani pemeriksaan.
“Ditangkapnya tersangka berdasarkan pengaduan nenek korban ke Polsek Balikpapan Barat atas kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka kepada anak kandungnya,” kata Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman, Rabu (13/11/2024).
Sukarman menjelaskan, peristiwa penganiayaan terhadap bocak berusia 9 tahun oleh ayah kandungnya tersebut terjadi pada Rabu 06 Mei 2024 lalu, sekira pukul 19.00 WITA. Peristiwa terjadi di tempat tinggal tersanydi Jalan Gunung Empat RT 18 Kelurahan Margomulyo, Balikpapan Barat.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, penganiayaan tersebut dipicu karena ulah korban yang menginap di rumah temannya selama 2 hari tanpa memberi tahu terlebih dahulu,” ungkapnya.
Dia menambahkan, akibat tak izin orangtua saat menginap di rumah teman, dan mengetahui korban yang duduk di bangku sekolah dasar ini tidak masuk sekolah selama 2 hari, tersangka emosi.
“Karena emosi tidak terkendali, tersangka langsung memukuli korban dengan tangan kosong, lalu ditambah dengan memukul menggunakan gagang sapu dan menendangnya,” kata Sukarman.
“Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian wajah, lengan, paha, kaki dan telinga. Korban kemudian melaporkan tindakan sang ayah ke neneknya, hingga nenek korban melaporkan ke Polsek Balikpapan Barat,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, lanjut Sukarman, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan atau 4 jo pasal 76c UU No. 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman 3,6 penjara atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat agar tetap menjaga dan mendidik anak-anak dengan baik San bijaksana karena anak merupakan aset keluarga.
“Sebagai orang tua, jangan mudah terbawa emosi dan mudah terprovokasi atau pun berburuk sangka karena anak-anak adalah calon genersi emas bagi bangsa kita kedepan,” kata Sangidun.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment