by

Aniaya dan Ancam Warga dengan Sajam hingga Viral, Pemuda di Balikpapan Ditangkap Polisi

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Seorang pemuda di Kota Minyak berinisial GS (38) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan, Kalimantan Timur.

Pasalnya, warga Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Balikpapan Kota ini, diduga melakukan penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) kepada seorang pria bernama Irwan (50) di kawasan Gunung Malang Jalan Mayjen Sutoyo Balikpapan.

Aksi tidak terpuji pelaku yang terekam kamera handphone warga hingga viral di media sosial ini terjadi pada Minggu (25/05/2025) sekitar pukul 21.32 WITA di dekat PLTD Gunung Malang.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Beny Ariyanto didampingi Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun mengatakan, ditangkapnya pelaku berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/144/V/2025/SPKT Satreskrim Polresta Balikpapan/Polda Kalimantan Timur, Tanggal 26 Mei 2025.

“Kronologi kejadiannya, korban menolong pengendara sepeda motor yang terjatuh akibat tabrakan dengan pelaku, yang pada saat itu mengendarai mobil,” kata Beny, didampingi Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun saat jumpa pers di Mako Polresta Balikpapan, Senin (02/06/2025).

Selanjutnya, terang Beny, terjadi perdebatan antara pelaku selaku pengendara mobil dengan pengendara sepeda motor. Melihat perselisihan tersebut, korban menyarankan agar menyelesaikan permasalahan tabrakan di kantor polisi.

“Bukannya menerima saran tersebut, pelaku justru marah dan memaki korban. Diduga tak bisa menahan emosi, pelaku selanjutnya menendang korban dan melakukan pengancaman menggunakan sebuah sajam jenis badik,” ujarnya.

Mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Balikpapan, kemudian mengecek ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan memperoleh informasi keberadaan pelaku sedang berada di Gunung Malang.

“Selanjutnya pelaku diamankan ke Mako Polresta Balikpapan berikut 1 sajam jenis badik sebagai barang bukti yang dipergunakan untuk mengancam korban,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, kata Beny, pelaku diancam dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa sajam tanpa izin atau pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Pelaku merupakan residivis kasus Narkotika sesuai putusan Pengadilan Negeri Balikpapan nomor perkara 334/PID.SUS/2018/PN BPP Tanggal 26 Juli 2018 dengan hukuman pidana penjara waktu tertentu (6 tahun),” tutupnya.

Poniran | Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed