by

Astaga!!! Anak di Bawah Umur Jadi Kurir Narkoba, 2 Kg Sabu-sabu Diamankan Polda Kaltim

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram (Kg) di Kota Samarinda.

Selain mengamankan 2 Kg sabu-sabu, polisi juga menangkap satu orang laki-laki berinisial MR, warga Samarinda. Yang memprihatinkan, usia MR ternyata masih di bawah umur yakni 17 tahun.

Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul SIK, MM, M.Han didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba sabu-sabu di kawasan Jalan Rapak Sungai Kunjang, Samarinda, pada 27 Mei 2022.

“Kami berhasil mengamankan satu orang laki-laki atau tersangka yang memiliki, menguasai, menyimpan, dan ikut membantu mengedarkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram (Kg) berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut,” kata Rickynaldo Chairul saat jumpa pers di gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan, Selasa (31/05/2022).

Pada saat penangkapan, menurut Ricky, demikian dia biasa disapa, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat di sekitar Sungai Kunjang, Samarinda, bahwa di kawasan tersebut sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba. Hal itu terungkap ketika aksi peredaran narkoba tersebut terjadi, yakni adanya orang suka datang di kawasan tersebut, tidak dikenal. Pakai motor tiba-tiba melemparkan sesuatu dan diambil oleh orang lain, kemudian dibawa pergi.

“Itu ciri-ciri peredaran narkoba saat ini, menggunakan sistem jejak. Mendapatkan informasi tersebut, jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim menindaklanjuti dan berhasil melakukan penangkapan atau mengamankan satu orang laki-laki berinisial MR,” ujarnya.

Setelah didalami, lanjut Ricky, ternyata tersangka masih berusia 17 tahun atau di bawah umur. Ini sangat disesalkan. Karena apa, karena di wilayah Kaltim ini peredaran narkoba ini sudah melibatkan anak-anak di bawah umur.

“Termasuk kasus yang diekspos di Balikpapan di kawasan Gunung Bugis juga melibatkan anak-anak di bawah umur. Dilibatkan untuk menjadi bagian dari sindikat peredaran narkoba,” ungkap perwira polisi berpangkat melati 3 di pundak ini.

Akibat maraknya peredaran narkoba yang melibatkan anak-anak, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan dinas dan instansi terkait, untuk mencegah bagaimana caranya agar anak-anak tersebut tidak terlibat lagi dalam peredaran narkoba.

“Karena kalau masih di bawah umur sudah terlibat dalam peredaran narkoba, walaupun hanya menjadi kurir dengan mengambil upahan, dikhawatirkan nanti di kemudian hari berkembang, entah jadi apa nanti, hanya untuk menerima uang sebesar Rp 5 juta. Ini pasaran menjadi kurir mendapat upah sebesar Rp 5 juta,” tandasnya.

Menurut Ricky, dari hasil pemeriksaan tersangka baru dibayar separuh atau panjer. Tersangka baru akan dibayar penuh ketika barang haram tersebut sampai ke penerima dan penerima memberi informasi, baru dilunasi.

“Meski usianya masih di bawah umur, kami tetap melakukan penahanan terhadap tersangka. Pasalnya, menjalani pekerjaan sebagai kurir sabu-sabu bukan hanya dilakukan sekali ini saja, namun sudah ketigakalinya. Dan yang ketiga ini tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti seberat 2 Kg sabu-sabu, termasuk menerima upah,” pungkasnya.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed