Kabargupas com, BALIKPAPAN – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang ITE dan pornografi, Jum’at (08/03/2024).
“Dalam pengungkapan kasus ini, seorang wanita cantik berinisial YR (24) warga Jalan Antasari Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan berhasil diamankan petugas Ditreskrimsus Polda Kaltim pada Minggu, 3 Maret 2024 di Toko Lilme Balikpapan,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto kepada wartawan saat jumpa pers yang digelar di Mako Polda Kaltim Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan.
Artanto menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Undang Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi ini bermula saat tim Patroli Siber Polda Kaltim menemukan konten yang diduga bermuatan Kesusilaan dan Pornografi pada media sosial (medsos) Instagram dengan nama akun @choc****pu.
“Pada profil akun Ig @choc****pu terdapat link website Https://gan***w.com/cy***i dengan nama akun cy***i dengan 520 pengikut yang merupakan website berisi 28 foto vulgar dan 2 rekaman audio moan (desahan pelaku) yang dijual,” ungkapnya.
Pelaku, lanjut Artanto, membuat foto yang bermuatan konten kesusilaan dan pornografi di akun https://www.instagram.com/choc****pu/ dan konten tersebut dijual untuk mendapatkan keuntungan.
“Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) atau pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 6 miliar,” tutup Artanto.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment