Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Propinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan adanya aturan tentang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021/2022, yang dipastikan seluruh Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) di Balikpapan hanya menampung sebanyak 48% lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Hal itu dikatakan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Graha Indah yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Syarifuddin Odang usai menghadiri pertemuan dengan Disdikbud Kaltim dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) se-Balikpapan Utara di aula SMA Negeri 2 Balikpapan, beberapa waktu lalu.
“Menjelang PPDB 2021/2022, Disdikbud Kaltim mensosialisasikan aturan PPDB tingkat SLTA di Balikpapan seperti tahun-tahun sebelumnya. Intinya, SLTA pada PPDB 2021/2022 itu kemampuannya hanya menampung 48% lulusan SMP (9 SMA dan 6 SMK),” kata Syarifuddin Odang saat ditemui wartawan di Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Kamis (20/05/2021).
Yang menjadi pertanyaan, tambah Odang, demikian dia disapa, sisanya 52% selanjutnya mau ditaruh dimana. Sementara, orang tua siswa mayoritas menginginkan anak-anaknya masuk di sekolah negeri dari pada swasta. Sebab, sekolah swasta berkaitan dengan biaya, fasilitas dan kualitas pendidikannya.
“Di sana ada sekolah swasta yang menunggu. Saya memohon kepada Disdikbud Kaltim perwakilan cabang Balikpapan wilayah I, untuk dikaji lagi. Karena setiap tahun PPDB seluruh Indonesia yang paling ribet hanya di Balikpapan,” tandasnya.
Berdasarkan aturan bahwa wajib belajar 12 tahun (SD, SMP, SLTA), terang politisi Partai Hanura Balikpapan ini, pertanyaan wajib itu harus berbanding lurus, yakni tatanan wajib dengan fasilitas yang disiapkan oleh pemerintah. Kemudian, dari tahun 2016, kewenangan SLTA yang tadinya di daerah, kemudian dilimpahkan ke provinsi.
“Setelah kewenangan SLTA (SMA dan SMK Negeri) diambil alih Pemerintah Provinsi, seharusnya Disdikbud Provinsi Kaltim memberikan penambahan sekolah di daerah, termasuk di Balikpapan,” imbuh anggota Komisi III DPRD Balikpapan ini.
“Bukan setiap tahun bisanya menurunkan aturan, tetapi tidak memberikan solusi kepada daerah, ya percuma saja. Begitu juga rencana pembangunan SMK Negeri 7 di Balikpapan Barat, hampir setiap tahun dianggarkan, tetapi tidak pernah juga ditindaklanjuti atau direalisasikan. Padahal, lahan untuk SMK Negeri 7 di Balikpapan Barat sudah ada. Ini butuh keseriusan dari Disdikbud Provinsi Kaltim,” pungkasnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment