Kabargupas.com, BALIKPAPAN, Sosialisasi petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Reses dan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang digelar Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim di Hotel Gran Jatra Balikpapan, berlangsung sukses, Rabu (30/10/2024).
Sosialisasi dibagi menjadi dua sesi, dihadiri oleh Staf Administrasi Sekretariat DPRD Kaltim. Sesi pertama menghadirkan Inspektur Pembantu Pengawasan Bidang Pemerintahan dan Aparatur, Gazali Rahman, bersama Auditor Ahli Madya, Dewi Supriyati.
Mereka memberikan wawasan mendalam mengenai pentingnya pemahaman juknis dalam pelaksanaan Reses dan sosialisasi Perda.
Sesi kedua dipimpin oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, Suriansyah, didampingi oleh Rr Dewi Pamungkasingsasi, Pengelola Informasi Produk Hukum. Mereka menjelaskan bagaimana proses penyebarluasan Perda dapat dilakukan secara efektif untuk menjangkau masyarakat dengan baik.
Analis Kebijakan Ahli Muda, Mohammad Andayani, yang mewakili Sekretaris Dewan, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam pelaksanaan Reses dan sosialisasi Perda.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada Staf Administrasi Anggota dan Staf Fraksi DPRD Kaltim, terutama dalam menyusun dan membuat laporan hasil kegiatan,” ujarnya.
”Harapannya dapat meminimalisir kesalahan dan kekurangan dalam hal administrasi, sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara DPRD dan masyarakat. Kegiatan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pengetahuan, tetapi juga memperkuat komitmen anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka secara optimal,” tuutpnya. (Adv)
Comment