by

Bahas Kewenangan Penandatanganan Administrasi Pertanahan, Komisi I RDP Bareng Camat dan Lurah

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) membahas dan mensosialisasikan tentang instruksi Wali Kota yang sudah direvisi yaitu tentang kewenangan penandatanganan administrasi pertanahan di setiap kelurahan di ruang rapat paripurna kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Senin (18/04/2022).

RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Simon Sulean didampingi Ketua dan anggota Komisi I DPRD Balikpapan Laisa Hamisa dan Muhammad Najib ini, menghadirkan camat Balikpapan Barat dan lurahnya serta camat Balikpapan Selatan beserta lurahnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Simon Sulean mengatakan, RDP yang digelar hari ini bertujuan untuk mensosialisasikan tentang instruksi Wali Kota yang sudah direvisi yaitu tentang kewenangan penandatanganan administrasi pertanahan di setiap kelurahan.

“Tapi, itu sudah selesai. Kemudian, masalah pengurusan IMTN yang dikeluhkan oleh masyarakat ini karena lambat. Nah sekarang ini kita sampaikan kepada Camat dan Lurah serta DPPR Balikpapan yaitu dioptimalkan pelayanannya,” kata Simon Sulean ditemui wartawan.

Karena, tambah Simon, sapaan akrab Simon Sulean, sekarang ini masih dalam proses untuk merevisi atau menyederhanakan IMTN yang sudah ada. IMTN, terangnya, Perda No 1 tahun 2014 dan itu masih dalam pembahasan.

“Tetapi kami menyampaikan kepada camat dan DPPR Balikpapan supaya terus melayani masyarakat. Kemudian juga tentang penerbitan sertifikat yang sekarang yang sudah menggunakan segel tetapi harus teregister di kelurahan, dan harus jelas,” ungkapnya.

Juga ada, ujar Simon, mereka juga ada melayani itu. Karena itu sesuai dengan aturan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional), jadi itu pihaknya juga mempertanyakan kepada seluruh camat dan lurah se-Balikpapan ini.

Keinginan DPRD Balikpapan dalam pertemuan ini, lanjut Simon, memang pihaknya tidak bisa langsung, karena sebenarnya masih ada Perda No 1 Tahun 2014 tentang IMTN. Dan itu belum dicabut.

“Oleh karena itu, kami dari Bapemperda secepatnya ini untuk membahas pembahasan tentang IMTN ini, apakah kita cabut atau kita sederhanakan sehingga pelayanan ke masyarakat ini bisa lancar,” pungkasnya.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed