by

Bahas Longsor di Wika, Abdulloh Minta Pengembang Serahkan Aset

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menerima audensi 10 Ketua RT perwakilan warga Perumahan Tamansari Bukit Mutiara (Wika) di ruang rapat paripurna kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Selasa (30/11/2021).

Audensi warga yang dikemas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini dipimpin Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh, S. Sos, dihadiri perwakilan manejemen PT Wika Realty selaku pengembangan perumahan Tamansari Bukit Mutiara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Balikpapan, perwakilan OPD Pemkot Balikpapan, serta Sekretaris dan anggota Komisi III DPRD Balikpapan.

Dalam rapat ini, dibahas mengenai persoalan tanah longsor di dua titik di perumahan tersebut, yang hingga saat ini belum juga dilakukan perbaikan. Selain itu, persoalan terkait aset pengembang yang belum diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan juga jadi bahan bahasan menarik. DPRD secara tegas meminta aset Wika diserahkan ke Pemkot Balikpapan.

Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh S. Sos mengatakan, awal mulanya adalah permasalahan atau sengketa antara pengembang perumahan Tamansari Bukit Mutiara (TBM) yakni PT Wika Realty Balikpapan dengan warga perumahan tersebut yang berkutat pada permasalahan penanganan aset yang belum diserahkan kepada pemerintah.

“Sehingga, pemerintah sendiri belum bisa menangani segala kegiatan-kegiatan yang bukan domain pemerintah karena masih domainnya pengembang yakni Wika,” kata Abdulloh, ditemui wartawan usai RDP.

Setelah hari ini PT Wika nyatakan bahwa itu fasilitas dan aset sudah diserahkan ke pemerintah daerah, maka pemerintah boleh menangani permasalahan-permasalahan yang terkait dengan anggaran APBD Kota Balikpapan.

“Seperti penanganan kerusakan jalan, listrik, air dan seterusnya. Alhamdulillah pada hari ini ada titik temu, semua stakeholder hadir, sehingga mendengarkan semua, termasuk pihak Wika juga hadir, Wika sudah menyerahkan sebagian fasos (fasilitas sosial) dan fasum (fasum) yang menjadi tanggung jawab Wika, diserahkan ke Pemerintah Daerah,” terang Abdulloh.

Suasana RDP Komisi III DPRD Balikpapan yang dipimpin Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh menghadirkan manajemen Pengembang Perumahan Wika, OPD Pemkot Balikpapan dan 10 Ketua RT di Perumahan Wika.

Menurut Abdulloh, aset perumahan yang sudah diserahkan Wika kepada Pemerintah Daerah sebanyak 8 titik, atau 8 sertifikat. Sedangkan 7 aset lainnya akan diserahkan hari ini, maksudnya perlu ada perpanjangan atau diperbarui administrasinya.

“Tapi pemerintah harus tangkap dulu ya, ambil dulu itu asetnya, lalu di data dulu, baru kita urus bersama-sama dengan pihak Wika untuk diperbarui lagi. Jangan dilepas begitu saja,” tandasnya.

Ketua RT 15 Gunung Samarinda Baru, Imam Santoso mengatakan, audensi dengan DPRD Balikpapan dan pengembang perumahan Tamansari Bukit Mutiara (Wika) ini, yang pertama terkait dengan pelimpahan kawasan daripada perumahan Wika.

“Sedangkan yang kedua, penanganan dua titik longsor yang ada di RT 30 dan RT 14. Setelah itu, bagaimana menyambut yang diinginkan oleh Ketua DPRD Balikpapan agar aset tersebut segera dilimpahkan untuk mempermudah penanganannya,” kata Imam Santoso.

Alhamdulillah, ujar Imam Santoso yang juga Ketua Forum 10 RT Perumahan Wika ini, pihaknya sangat berterima kasih kepada Ketua DPRD Balikpapan. Apalagi, beberapa kali pihaknya menghadap, responnya Ketua DPRD Balikpapan cukup baik, mendapat tanggapan dan semua telah terjawab.

“Atas nama 10 RT di perumahan Wika, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, dan jawaban itu sudah jelas hari ini,” tandasnya.

Sementara itu, perwakilan manajemen PT Wika Realty Balikpapan enggan memberikan tanggapannya. Mereka memilih langsung pulang setelah acara selesai sebelum awak media melakukan konfirmasi.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed