Kabargupas.com, BERAU – Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah III Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) digelar Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Jumat (16/05/2025).
RDP yang digelar Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) ini dilaksanakan di Hotel Bumi Segah saat kawatannya ke Kabupaten Berau, yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, Abdulloh.
Hadir mendampingi Abdulloh, Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, Sekretaris Komisi III Abdurrahman KA serta Anggota Komisi III DPRD Kaltim yakni Syarifatul Sya’diah, Subandi, Sugiyono, Abdul Rakhman Bolong, Baharuddin Muin, Arfan dan Husin Djufri.
RDP menghadirkan Heriyadi selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR-PERA Kaltim bersama Usman, Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan UPTD Pemeliharaan Infrastruktur Dinas PUPR-PERA Kaltim Wilayah III.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh mengatakan, pembahasan ini merupakan pembahasan yang krusial berkaitan dengan pembangunan jalan di Talisayan.
Selain itu, Abdulloh juga meminta kejelasan terkait tupoksi dan kewenangan UPTD Wilayah III yang meliputi apa saja. Dan yang perlu di garis bawahi bahwa tugas UPTD pada pemeliharaan.
“Pemeliharaan fasilitas atau aset Provinsi Kalimantan Timur, salah satunya adalah termasuk pemeliharaan jalan Provinsi Kalimantan Timur,” ujar politisi Partai Golkar ini.
Dia menilai bahwa banyak jalan-jalan provinsi yang sudah mengalami kerusakan serta penyempitan dan lain sebagainya.
“Itu semestinya juga harus segera diberikan kewenangannya di UPTD masing-masing,” tandas Anggota DPRD Kaltim dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Balikpapan ini. (Adv)
Comment