by

Bahas TPS Khusus Pada Pilkada 2024, KPU Balikpapan Gelar Sosialisasi

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Pembentukan TPS Lokasi Khusus Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan di ballroom Swiss-Belhotel Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Sabtu (13/07/2024).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Plh Ketua KPU Kota Balikpapan Muhammad Rizal mewakili Ketua KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono. Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Balikpapan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Balikpapan, perwakilan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Balikpapan, Bawaslu Balikpapan serta lainnya.

Adapun narasumber berkompeten yang menyampaikan paparannya di dalam sosialisasi ini adalah Komisaris KPU Balikpapan Makta, Komisioner Bawaslu Ahmadi Aziz, perwakilan Disdukcapil Kota Balikpapan Eni Mardiana, serta Kabag Ops Polresta Balikpapan Kompol Joko Purwanto

Plh Ketua KPU Kota Balikpapan Muhammad Rizal mengatakan, TPS (Tempat Pemungutan Suara) lokasi khususnya ini sebenarnya bukan untuk pemilih yang berkebutuhan khusus, tetapi untuk seluruh warga Indonesia atau pemilih yang pada saat hari pencoblosan di 27 November 2024.

“Itu tidak pada tempat yang dia terdaftar, misalnya daerah yang paling umum dijadikan TPS khusus adalah rumah tahanan negara (Rutan) dan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan), kemudian daerah bencana, tempat rehabilitasi dan lain sebagainya,” kata Muhammad Rizal dalam sambutannya.

Dia menambahkan, di kegiatan ini nantinya KPU Balikpapan juga akan merumuskan untuk perusahaan-perusahaan, yang di dalamnya terdapat konsentrasi jumlah karyawan yang bekerja dengan sangat banyak sehingga KPU Balikpapan bisa menambah partisipasi pemilih di Pilkada di 2024.

“Mengingat Pilkada 2024 ini bukan hanya memilih Wali Kota Balikpapan saja, tetapi juga memilih Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Kalimantan Timur. Sehingga, memang kita perlu berbicara bersama, berembuk, bekerja sama, berkolaborasi bersama-sama untuk menghadapi atau menyambut pesta demokrasi yang pada dasarnya secara maraton dilaksanakan di 2024,” jelasnya.

Kemarin, lanjut Rizal, pada 14 Februari 2024, baru saja selesai melakukan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024, kemudian akan dilanjutkan di 27 November 2024 yakni Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.

“Pada dasarnya ini. Seluruh warga negara itu punya hak pilih. Kecuali, dia dicabut hak pilihnya oleh pengadilan atau sedang bertugas sebagai TNI Polri. Itu yang tidak mempunyai hak pilih, sisanya kita harus bisa membuka keran seluas-luasnya, sebesar-besarnya agar masyarakat Kaltim, khususnya Kota Balikpapan itu bisa memberikan hak pilih atau menggunakan hak pilihnya dimana pun dia berada,” tandasnya.

Ke depannya, jelas Rizal, yang paling biasa dibahas adalah Lapas dan Rutan. Jadi untuk warga binaan dari Lapas dan Rutan, meskipun dia berada tidak pada rumahnya tetap bisa menggunakan hak pilihnya.

“Tentunya dengan menggunakan prinsip-prinsip yang sudah ada dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024,” ucap Rizal.

Menurut Rizal, yang perlu dipahami bersama, 27 November 2024 itu tidak lama lagi. Saat ini tahapan sudah masuk pada tahapan pemutakhiran data pemilih. Coklit, pencocokan dan penelitian untuk pemilih Kota Balikpapan itu sedang dilaksanakan mulai 24 Juni – 24 Juli 2024 nanti.

“Dari situ kita akan mengetahui dan menggodok sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan PKPU sampai kita pada akhirnya nanti di bulan November itu menetapkan DPT, pemilih pindahan, DPTB dan DPTA,” tukasnya.

Dilaksanakannya sosialisasi ini didasari, kata Rizal, pertama, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Kemudian, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” tutupnya.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed