by

Baliho Bacaleg Marak, Ini Tanggapan Iwan Wahyudi

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, khususnya Pemilihan Legislatif (Pileg), keberadaan baliho, banner dan spanduk seseorang yang memperkenalkan dirinya kepada masyarakat, saat ini semakin marak.

“Mengenai pemasangan baliho, banner dan spanduk, saya kira kita mengacu pada Perda kita, Perda tentang Ketertiban Umum. Kalau memang tidak sesuai dengan tempatnya, tidak sesuai dengan izinnya, saya kira Pemerintah Kota harus melakukan penertiban karena ini terkait estetika kota,” kata Iwan Wahyudi, anggota DPRD Balikpapan saat ditemui wartawan di Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Rabu (03/05/2023).

Namun, menurut Iwan Wahyudi, kalau sudah berizin dan sesuai aturan dan ketentuannya, pihaknya menilai pemasangan baliho, banner dan spanduk bergambar seseorang yang akan maju pada Pileg mendatang (Bakal Calon Legislatif alias Bacaleg, red) tersebut tidak ada masalah.

“Karena, siapapun berhak memasang baliho, banner dan spanduk sepanjang sesuai aturan dan ketentuannya,” tegasnya.

Kemudian terkait dengan algaka (alat peraga kampanye), Iwan menjelaskan, kampanye ini ada beberapa unsur dan ketentuannya misalkan mengajak, menyampaikan nomor urut, dan lainnya.

Kalau sepantauannya, belum ada teman-teman (bakal calon legislatif, red) yang melakukan ajakan atau mengajak untuk memilih.

“Jadi bukan bagian dari alat peraga kampanye. Mungkin perkenalan secara pribadi atau sosialisasi diri tapi bukan bagian dari kampanye. Meski di bagian bawah gambar ada tulisan nama seseorang yang akan maju dalam pemilihan legislatif,” tukasnya.

Kampanye itu, Iwan menjelaskan, ada unsur ajakan, menyampaikan nomor urutnya, nomor partainya, dan ada unsur kampanyenya. Dan, yang dilakukan sekarang tidak melanggar ketentuan atau aturan yang ada. Namun, tegas Iwan, perlu dikoreksi pada tataran Perda tentang Ketertiban Umum.

“Di Perda Kota Balikpapan tentang Ketertiban Umum sudah diatur lokasi-lokasi dan persyaratannya untuk memasang alat peraga kampanye berupa banner, spanduk dan baliho,” kata Iwan.

Kalau sudah sudah melanggar ketentuan, merusak estetika kota, ucap politisi PPP Balikpapan ini, Pemerintah Kota dalam hal ini jajaran Satpol PP Balikpapan harus segera mengambil tindakan dengan melakukan penertiban supaya keindahan kota kita tetap terjaga.

“Di satu sisi, kita juga apresiasi kepada teman-teman yang penuh semangat untuk memperkenalkan diri, karena ini bagian dari pada syiar Pemilu supaya informasi tersebut bisa sampai ke masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed