Kabargupas.com, SAMARINDA – Guna membangun sinergi dalam menyongsong hadirnya IKN di Kalimantan Timur (Kaltim), PLN melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) terkait dan penanganan masalah sertifikasi aset dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Se-Kalimantan, Kamis (03/08/2023).
Penandatanganan ini juga disaksikan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Badan Otorita Ibu Kota Negara (OIKN), serta perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri ATR BPN, Marsekal TNI (Purnawirawan) Dr. Hadi Tjahjanto. S.I.P mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi fokus utama Kementerian ATR BPN tahun ini, salah satunya terkait permasalahan mafia tanah dan sertifikasi aset.
“Melalui kegiatan malam ini kami berharap sinergi dan akselerasi dalam progress sertifikasi aset dapat terwujud,” kata Hadi Tjahjanto.
Dia menambahkan, saat ini progres sertifikasi PLN sudah mencapai hampir 77 persen dengan total sertipikat yang diserahkan pada PKS malam ini sebanyak 82 sertipikat.
“Progress sertifikasi PLN saat ini sudah mencapai hampir 77 persen dengan total sertipikat yang diserahkan pada PKS malam ini 82 sertipikat,”tambah Hari Tjahjanto.
Senior Executive Vice Presiden Hukum, Kebijakan dan Kepatuhan PT PLN (Persero) Dedeng Hidayat menyampaikan apresiasi atas support yang diberikan kementrian ATR BPN dalam membantu dan mengawal proses sertifikasi aset PLN.
“Tahun 2023 PLN dari 5.836 persil aset tanah PLN seluruh Nusantara yang ditargetkan, telah terbit sertipikat sebanyak 2.798 dengan persentase 48% dari total keseluruhan. Sementara untuk Regional Kalimantan, dari 663 persil telah terbit 266 sertipikat dengan persentase 40% hingga 30 Juni 2023,” ujar Dedeng.
Hari ini, lanjut Dedeng, pihaknya akan menerima 60 sertipikat baru sejak 1 Juli – 31 Juli 2023 dengan rincian untuk BPN Kanwil Kalbar (3 sertipikat), BPN Kanwil Kaltimra (25 sertipikat) dan BPN Kanwil Kalsel (32 sertipikat).
“Prestasi ini tentu tidak terlepas dari kolaborasi bersama antara pengelola aset PLN bersama rekan-rekan BPN dalam pelaksanaan sertipikasi dan penanganan kendala sertipikasi aset tanah PLN,” ungkap Dedeng.
Sementara itu, General Manager PLN UID Kaltimra Joice Lanny Wantania menyatakan, penandatanganan PKS ini sangat penting bagi PLN dalam rangka melakukan percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan sesuai target.
Selain itu, dengan PKS ini diharapkan bisa menjamin kepastian hukum dan memitigasi risiko bisnis PLN dalam menjalakan operasional ketenagalistrikan terutama untuk menyongsong terbangunnya ibu kota baru di Kaltim.
“Semoga lewat PKS ini sinergi yang terbentuk antara Kanwil BPN se-Kalimantan semakin baik untuk bersama-sama mendukung pembangunan infrastruktur IKN termasuk infrastruktur ketenagalisrtrikan,” tutup Joice.
Penulis: Poniran
Sumber: Humas PLN UID Kaltimra
Comment