by

Bapemperda DPRD Balikpapan Sidak THM, Temukan Miras Dijual Bebas

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Guna mengidentifikasi jenis-jenis tempat hiburan malam (THM), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah tempat karaoke di Balikpapan, Selasa (20/06/2023) malam tadi.

Dalam sidaknya, Wakil Rakyat Kota Minyak ini juga menemukan puluhan botol minuman keras (miras) dijual bebas, tanpa mengindahkan aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan, sidak yang dilaksanakan malam tadi dalam rangka mengidentifikasi jenis-jenis kegiatan hiburan malam. Jenis kegiatan hiburan malam itu, mana karaoke keluarga, dan mana karaoke untuk dewasa atau umum.

“Kenapa, ini penting menyangkut masalah hak masyarakat. Seluruh masyarakat Balikpapan itu kan berhak punya fasilitas hiburan. Dan segmentasi ini pasti ada. Ini yang kemudian kita ingin ada penegasan. Seperti di Surabaya, ada itu,” kata Andi Arif Agung, ditemui kabargupas.com di Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Rabu (21/06/2023).

Yang kedua, tambah A3, sapaan akrab Andi Arif Agung, supaya wajib pajak ini tahu posisi usahanya, tidak semua dihantam rata. Yang ketiga, pihaknya juga ingin mengidentifikasi wajib pajak ini fair (adil) atau tidak, khususnya dengan pengelolaan keuangannya, omsetnya dan sebagainya.

“Bukan persoalan mau besar pajaknya atau kecil pajaknya, tapi paling tidak kerja samanya. Mereka fair tidak menampilkan berapa besaran omsetnya,” tandas A3.

Pihaknya, tutur A3, dalam hal ini Bapemperda DPRD Balikpapan akan tetap mendukung seluruh upaya atau kegiatan usaha di Balikpapan. Sepanjang aturan mainnya diikuti atau mengikuti mekanisme yang ada di Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Terkait adanya temuan miras di sejumlah tempat karaoke, A3 menjelaskan, kalau bicara miras, tentu ada golongannya yakni mulai golongan A, ada golongan B dan ada golongan C.

“Perda kita ini kan sebenarnya melarang semua peredaran miras. Tapi peraturan pemerintah yang lebih tinggi ada klasifikasinya. Dan memang sebagian besar ada beberapa yang memang punya izinnya, karena sistemnya perizinannya sudah melalui sistem OSS (Online Single Submission),” terangnya.

Jadi, ujar politisi Partai Golkar Balikpapan ini, semua perizinan banyak juga yang mekanismenya menggunakan mekanisme Pemerintah Pusat. Misalnya ada temuan pun, tambahnya, pihaknya harus melakukan pembinaan untuk mengetahui situasinya. Karena memang ada beberapa yang beralasan ini dibawa (miras, red) dari luar.

“Jadi konsepnya tadi malam kita lebih pada pembinaan,” tandas A3.

Sayang, saat ditanya jumlah tempat karaoke yang menyediakan miras, A3 enggan membeberkan dengan alasan seluruh pendataan diserahkan kepada Dinas Perizinan.

“Itu dicatat sama teman-teman. Lebih detailnya ku suruh pecah sama teman-teman perizinan, masing-masing lah. Untuk mayoritas pelanggaran yang dilakukan para pelaku usaha THM, khususnya karaoke, rata-rata perizinannya yang belum lengkap,” pungkas A3.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed