Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (18/05/2021).
RDP yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung ini dilaksanakan di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Balikpapan dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Ada pun perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Balikpapan yang hadir dalam kegiatan ini diantaranya perwakilan Dinas Perdagangan, Satpol PP Balikpapan, Dinas Perhubungan serta lainnya.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, yang pertama dibahas dalam RDP bersama OPD terkait ini adalah visi ke depan Kota Balikpapan. Diketahui bahwa Balikpapan adalah kota jasa.
“Kita ingin Balikpapan ke depannya punya produk unggulan, salah satunya adalah wisata kuliner. Bicara wisata kuliner, berarti kita bicara penataan,” kata Andi Arif Agung saat ditemui wartawan usai memimpin RDP.
Bukan hanya penataan PKL-nya saja, tambah Andi Arif Agung, tapi penataan kawasan, tempat-tempatnya, maupun pembinaan dan pemberdayaan PKL.
“Kita maksudkan dengan Perda seperti ini, baik sisi pemberdayaannya, termasuk dalam hal ini pembinaan PKL bisa kita fasilitasi,” tambahnya.
Kemudian, terang politisi Partai Golkar Balikpapan ini, untuk kawasan atau tempat-tempat para PKL yang dimaksud, bisa diperbaiki. Tujuannya, agar Balikpapan bisa menjadi ikon kota baru ini menjadi kota kuliner.
“Pastinya, melalui Perda ini nanti muaranya untuk kesejahteraan masyarakat melalui pembinaan UMKM, dalam hal ini PKL,” tutup Abdi Arif Agung.
Hadir mendampingi Andi Arif Agung dalam RDP ini diantaranya H. Aminuddin, Sri Hana, Puryadi, Suwanto, Hj. Suwarni serta lainnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment