by

Belum Buka Pendaftaran, Partai Golkar Balikpapan Tunggu Instruksi Pusat

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Disaat sejumlah partai politik (parpol) di Kota Balikpapan membuka penjaringan atau pembukaan pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, partai Golongan Karya (Golkar) Balikpapan tampaknya masih belum melakukannya.

Belum dibukanya penjaringan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPRD) Partai Golkar Kota Balikpapan ini, karena memang belum ada instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar di Jakarta.

“Golkar belum buka pendaftaran karena menunggu instruksi dari DPP,” kata Ketua DPD II Partai Golkar Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, Jumat (03/05/2024).

Tidak cuma Balikpapan, seluruh Partai Golkar di 10 kabupaten/kota se-Kalimantan Timur (Kaltim) belum membuka penjaringan bakal calon kepala daerah tersebut. “Setahu saya semua belum membuka pendaftaran,” ucapnya memastikan.

Rahmad pun telah mendapat instruksi dari DPP Partai Golkar dalam agenda rapat kerja dan rapat pimpinan. Dirinya kembali didorong untuk melanjutkan periode kepemimpinan di Kota Balikpapan.

“Kalau saya masih dipercayakan, ya Bismillah,” ungkapnya.

Sehingga Rahmad Mas’ud membutuhkan pendamping atau wakil yang mampu untuk saling bergotong royong, berkolaborasi dan bersinergi dalam mengarungi konstelasi politik.

“Kalau ada yang lebih baik, saya pun akan mendukung calon (wakil) tersebut,” ungkapnya.

Sedangkan untuk Pemilihan Gubernur Kaltim, Golkar telah merekomendasikan H. Rudy Mas’ud (Harum) untuk berkontestasi dan memenangkan Pilkada pada 27 November 2024 mendatang. Dibahas dalam rapat kerja dan rapat pimpinan Golkar beberapa waktu lalu.

“Oh, itu dari DPP. Rekomendasi itu belum final siapa calonnya,” ujar Rahmad Mas’ud.

Ya, penetapan pasangan calon kepala daerah merupakan ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Diawali dengan pendaftaran pasangan bakal calon pada 27-29 Agustus 2024, kemudian penetapan pasangan calon 22 September 2024.

Sementara partai politik tidak serta merta memutuskan pasangan bakal calon untuk didaftarkan ke KPU. Ada proses yang harus dijalankan selain melihat kapasitas dan kapabilitas.

“Ya tentu ada mekanismenya. Tim survei diturunkan, kemudian berkoalisi dengan partai apa, siapa wakilnya, itu banyak prosesnya,” tutur Rahmad Mas’ud.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed