Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Maraknya pemasnagan alat peraga kampanye berupa baliho, poster maupun spanduk di Kota Balikpapan, mendapat perhatian dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (07/11/2023).
Pasalnya, pemasnagan alat peraga kampanye atau APK saat inibanyak bertebaran di sudut-sudut kota hingga menggangu estetika kota. Namun, yang lebih memprihantinkan adalah pemasangan APK tersebut diduga melanggar peraturan yang ada karena belum masuk pada masa kampanye yakni 28 November 2023.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Edy Alfonso Mambang mengatakan, pihaknya menyarankan agar para calon anggota legislatif yang saat ini memasang APK hendaknya disesuaikan dengan ketentuan yang ada yakni masuk masa kampanye pada 28 November 2023 – 10 Februari 2024.
“Pemasangan APK sesuai ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas, sportifitas dan estetika Kota Balikpapan. Soalnya sudah ada calon anggota legislative (Caleg) sudah ada yang berani memasang APK ajakan memilih,” kata Edy Alfonso.
Pihaknya mengaku apa yang disampaikannya ini bukan imbauan. Tapi untuk menyampaikan bagi yang tidak mengetahui aturan sehingga disayangkan jika APK yang dipasanga harus dicopot oleh petugas terkait.
Dengan kondisi seperti ini, Edy Alfonso menyarankan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan sosialisasi soal aturan APK kepada masing-masing parpol. Begitu pula jajaran Satpol PP Balikpapan untuk juga ikut menertibkan keberadaan APK yang dipasang tidak sesuai aturan.
“Satpol PP Balikpapan akan berkoordinasi dengan Bawaslu, Bawaslu akan memberikan informasi bahwa ada yang menyalahi aturan. Baru Satpol PP mengesekusi, apalagi pasang APK di lahan orang lain tanpa izin. Kecuali di rumah sendiri,” jelas Edy Alfonso.
“Kalau mau aman, APK bergambar diri Caleg itu dipasang di rumahnya sendiri agar tidak ditertibkan oleh Satpol PP DAN Bwaslu Balikpapan,” tutupnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment