Kabargupas.com, SAMARINDA – Pada Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol) setidaknya memberikan jarak minimal 500 meter dengan fasilitas umum.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengatakan, jarak minimal tersebut agar tidak mengganggu fasilitas umum yang notabane merupakan fasilitas yang boleh digunakan oleh masyarakat luas.
Revisi perda ini dilakukan untuk menyesuaikan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 7 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Kami revisi terutama masalah jarak THM yang awalnya 300 meter dari tempat umum, seperti sekolah, perkantoran dan lainnya, itu ditingkatkan jadi 500 meter,” jelas Samri, Senin (09/10/2023).
Selain itu, ada beberapa jenis minuman seperti oplosan juga akan diatur. Ini dilakukan karena selama ini banyak sekali terjadi kasus oplosan yang membahayakan nyawa seseorang. Sehingga, ia berniat akan mengatur tempat pendistribusian minuman beralkohol melalui perda yang lain.
“Yang hanya mendapatkan izin hanya hotel berbintang, restoran dan bar berbintang seperti supermarket, pasar rakyat, retail kecil itu dilarang, tempat karoke dan THM lainnya yang tidak mendapatkan izin juga dilarang,” imbuhnya.
Sebelum melakukan pengesahan, kata Samri, pihaknya akan mempertimbangkan bagaimana para pengusaha yang telah lama berbisnis di bidang tersebut. Sebab, perlu ada pertimbangan dua arah yang bukan hanya mempertimbangkan pada sisi pemerintah kota melainkan juga dari para pengusaha.
“Ini sudah finalisasi tinggal perbaikan redaksi, adapun tambahan mungkin tidak signifikan,” tutupnya. (*/ran/adv)
Comment