by

Bersihkan Lahan RSIA Balikpapan, Satpol PP Libatkan 300 Personel

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Sebanyak 300 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan dilibatkan dalam proses pengosongan dan pembongkaran bangunan warga dalam kegiatan eksekusi riil lokasi rencana pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu dan Anak (RSIA) di RT 16 Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Selasa (30/07/2024).

Kasatpol PP Kota Balikpapan Boedi Liliono mengatakan, dalam pelaksanaan pengosongan dan pembongkaran bangunan warga yang masih berdiri di atas lokasi rencana pembangunan RS Sayang Ibu dan Anak, Kecamatan Balikpapan Barat ini melibatkan sebanyak 300 personel.

“Sebanyak 300 personel Satpol PP Kota Balikpapan diterjunkan dalam kegiatan pengosongan dan pembongkaran bangunan warga di atas lahan milik Pemkot Balikpapan yang rencananya akan dibangun RS Sayang Ibu dan Anak,” kata Boedi Liliono ditemui awak media di sela-sela kegiatan.

Menurut Boedi Liliono, pengosongan lahan dan pembongkaran bangunan di lahan RSIA Balikpapan ini dilakukan berdasarkan pengajuan dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Balikpapan.

“Sebelum dilaksanakannya pengosongan dan pembongkaran ini, Pemkot Balikpapan melalui Satpol PP Kota Balikpapan sudah memberikan kelonggaran atau toleransi waktu selama delapan hari kepada warga agar membongkar sendiri bangunannya, tapi tidak diindahkan,” tukas Boedi Liliono.

“Sebelum dilaksanakannya pengosongan dan pembongkaran, kita sudah memberikan toleransi waktu agar warga membongkar sendiri bangunannya. Tapi sampai batas waktu yang diberikan, ternyata warga masih bertahan hingga dilakukan pembongkaran paksa menggunakan eksavator, biar cepat,” imbuhnya.

Selain itu, terang mantan Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan ini, pihaknya juga mengajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan untuk dilakukan eksekusi riil, sesuai hasil rapat yang dilaksanakan Pemkot Balikpapan bersama unsur terkait.

“Pembongkaran sisa bangunan warga yang masih berdiri di atas tanah ini dilaksanakan dalam sehari, melibatkan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Dishub Balikpapan, serta lainnya. Pembongkaran, fokus merubuhkan bekas Kantor Dinas Perikanan dan beberapa rumah warga yang masih berdiri,” ujar Boedi Liliono.

Seperti diketahui, pengosongan lahan dan pembongkaran bangunan warga ini dilaksanakan melalui surat perintah tugas dari Wali Kota Balikpapan Nomor: 300/397/Pem serta berdasarkan, pertama, Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 8/Pdt.Eks/2024/PN.Bpp Jo Nomor 126/Pdt.G/2022/PN.Bpp Jo Nomor 56/PDT/2023/PT.SMR Jo Nomor 214 K/Pdt/2024 tanggal 24 Juni 2024 Tentang Constatering.

Kedua, Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 8/Pdt.Eks/2024/PN.Bpp Jo Nomor 126/Pdt.G/2022/PN.Bpp Jo Nomor 56/PDT/2023/PT.SMR Jo Nomor 214 K/Pdt/2024 tanggal 27 Juni 2024 Tentang Sita Eksekusi.

Dan ketiga, Hasil Rapat Persiapan Pelaksanaan Pengosongan dan Pembongkaran Lokasi Rencana Pembangunan RSIA pada tanggal 22 Juli 2024, bertempat di Ruang Rapat II Balai Kota Balikpapan.

Di Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan oleh Wali Kota Balikpapan ini menugaskan kepada Asisten Tata Pemerintahan dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan selaku Pengarah dan Koordinator Lapangan).

Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan selaku Wakil Koordinator kegiatan dalam kegiatan ini.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Kominfo Kota Balikpapan, Kepala Badan Pengendalian Bencana Daerah, Kepala Rumah Sakit Sayang Ibu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Bagian Hukum Setdakot Balikpapan, Kepala Bagian Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Camat Balikpapan Barat dan Lurah Baru Ulu sebagai anggota tim dibantu dari unsur TNI Polri.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed