Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam rangka menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), akhirnya dilaksanakan di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Penerapan PPKM Darurat ini secara resmi akan dilaksanakan mulai Senin 12 Juli 2021, besok. Hal itu diputuskan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) melalui rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Balikpapan yang dipimpin Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud SE, ME di aula Kantor Wali Kota Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Minggu (11/07/2021) siang tadi.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, pada pukul 12.00 WITA ini Pemerintah Kota memutuskan untuk melaksanakan instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri) No.20 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat. Ini adalah kelanjutan dari Surat Edaran Wali Kota yang sebelumnya telah dikeluarkan karena Balikpapan merupakan salah satu kota di Kalimantan Timur bersama Bontang dan Berau yang kasus positif COVID-19-nya cukup tinggi.
“Instruksi sekarang yang terbaru adalah Balikpapan sudah masuk 3 kota di Kalimantan Timur yaitu Balikpapan, Bontang dan Berau, sudah masuk PPKM Darurat. Untuk itulah, kami melaksanakan instruksi dari Pak Mendagri dengan melakukan pembatasan-pembatasan tepat,” kata Rahmad Mas’ud.
Niat dan tujuannya, tambah Rahmad Mas’ud, tak lain dan semata-mata untuk melindungi masyarakat, khususnya warga Kota Balikpapan. Selain itu, juga bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Kita ketahui penyebaran COVID-19, lumayan signifikan dalam hari-hari terakhir ini. Dan menyumbang peningkatan kematian yang cukup tinggi di banding beberapa Minggu lalu,” tukasnya.
Politisi Partai Golkar Balikpapan ini juga meminta kepada awak media yang melakukan peliputan kegiatan untuk menyampaikan atau mensosialisasikan Surat Edaran maupun instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat ini kepada masyarakat, terutama untuk kegiatan umum, sosial, ekonomi di tengah masyarakat Kota Balikpapan.
“Untuk itu, kami meminta rekan-rekan wartawan untuk menyampaikan atau mensosialisasikan Surat Edaran dan Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat kepada masyarakat, terutama untuk kegiatan umum, ekonomi, sosial di tengah masyarakat Kota Balikpapan,” tandasnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment