Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mendorong Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan untuk memaksimalkan potensi pajak guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan.
Salah satu potensi pajak yang bisa digarap adalah pajak kendaraan bermotor, baik roda dua, empat maupun lebih. Pasalnya, seiring dengan adanya Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur, Balikpapan menjadi salah satu kota yang kini kebanjiran kendaraan dengan plat nomor luar daerah.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono mengatakan, banyak kendaraan dari luar daerah yang membanjiri Balikpapan menjadi potensi pajak daerah yang bisa digarap oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
“Ada satu rancangan atau ide yang pernah saya sampaikan ke Kepala Dinas Pajak Daerah Kota Balikpapan. Kan itu ada mobil plat luar daerah. Boleh masyarakat Balikpapan beli mobil plat mungkin dari Jakarta lebih murah dan memang ada selisih harga, ada 20 jutaan,” kata Budiono, belum lama ini.
“Tapi tahun kedua dia harus balik nama ke Balikpapan atau di daerah tujuan operasionalnya di situ, pakai jalan di situ, tapi pajaknya keluar daerah. Kita dorong itu, BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kedua namanya,” tambah Budiono.
Oleh karena itu, lanjut politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Balikpapan ini, untuk memaksimalkan potensi pajak kendaraan bermotor luar daerah tersebut perlu dilakukan pengawasan oleh instansi terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan maupun instansi terkait lainnya.
“Mungkin dari Dinas Perhubungan yang membedangi. Tapi kalau dorongan masyarakat kita sosialisasikan, itu lumayan besar BBNKB yang kedua itu,” katanya.
Dirinya yakin metode tersebut bisa dilaksanakan. Bahkan, bisa dilihat mobil-mobil plat luar daerah yang operasionalnya di Balikpapan. Dan DPRD Balikpapan sendiri akan mengupayakan hal tersebut, salah satunya agar Dinas Perhubungan bisa memberikan surat teguran ketika kendaraan tersebut sudah satu tahun.
“Ketika sudah satu tahun masuk di Balikpapan harus balik nama ke Balikpapan. Di Perda kan bisa, cuman kan panjang kalau Perda (Peraturan Daerah) pakai kajian, naskah akademik, tapi kalau pakai Perwali (Peraturan Walikota) lebih cepat,” pungkasnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment