Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Maraknya aksi bullying atau perundungan pelajar yang terjadi di Kota Minyak, mendapat perhatian dari jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengatakan, beberapa pekan terakhir ini telah terjadi aksi perundungan seorang pelajar salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) oleh rekan-rekannya sesama pelajar hingga viral di media sosial Instagram.
“Beberapa hari terakhir, kita telah mengetahui bersama, baik lewat media sosial ataupun secara beruntun dari perbincangan yang ada tentang terjadinya aksi bullying yang dilakukan oleh pelajar di salah satu SMPN di Balikpapan,” kata Sangidun, Kamis (07/03/2024).
Namun demikian, tambah Sangidun, permasalahan atau perbuatan tidak terpuji yang dilakukan sejumlah pelajar tersebut sudah diselesaikan dengan upaya damai. Upaya damai ini dilakukan oleh Polresta Balikpapan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan dengan memediasi para pelaku dan korban, maupun orang tua masing-masing pelajar.
“Dengan dilakukan mediasi, berarti permasalahan tersebut sudah selesai. Kami mohon bantuan kepada seluruh masyarakat serta pengguna media sosial bila masih menemukan tampilan vidio atau gambar tentang bullying tersebut kiranya sudi untuk menghapus (Take Down),” ujar Sangidun.
Jika masih menemukan video tersebut, lanjut Sangidun, pihaknya minta untuk tidak disebarluaskan lagi. Mengingat permasalahanya sudah selesai serta sudah ditangani oleh pihak yang berwenang.
Sangidun juga mengimbau warga untuk bijak bermedia sosial, termasuk saat menerima maupun menyebarkan luaskan berbagai informasi yang didapat dari media sosial. Lakukan cek and ricek, sebelum menyebarluaskan informasi yang belum tentu kebenarannya.
“Mari bijaklah bermedsos. Jangan terlalu mudah menerima informasi dari media sosial. Termasuk video maupun gambar aksi bullying yang sudah diselesaikan kasusnya,” jelasnya.
Jangan sampai, permasalahan yang sudah selesai terus di pertontonkan atau disebarluaskan lagi karena akan membawa dampak yang kurang baik bagi anak-anak didik yang lain, termasuk bagi korban serta teman-teman lainnya.
“Juga untuk membantu menghilangkan traumatis bagi korban dan pelaku. Kemudian, jangan membuat opini di media sosial terhadap permasalahan yang sudah diselesaikan,” ungkapnya.
“Yang lebih penting lagi, jangan sampai kita tersangkut dengan ranah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Penyebaran Informasi Publik. Mohon kebersamaanya demi untuk menjaga, memelihara keamanan, kenyamanan masyarakat bersama di Balikpapan,” pungkasnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment