Kabargupas.com, SAMARINDA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) akan merekomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk melakukan pemeriksaan kepada Pertamina dan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di wilayah Kaltim.
Rekomendasi tersebut disampaikan menyusul banyaknya keluhan warga terkait kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga dioplos hingga menyebabkan kendaraan bermotor warga mengalami kerusakan.
“Maraknya keluhan warga yang kendaraan bermotornya mengalami kerusakan diduga akibat BBM oplosan, Komisi II akan merekomendasikan agar BPK dan KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pertamina dan SPBU yang ada di Kaltim khususnya Samarinda, Balikpapan, dan Kukar,” kata Sabaruddin Panrecalle, Ketua Komisi II DPRD Kaltim kepada awak media usai pertemuan, Kamis (09/04/2025).
Menurut Sabaruddin, sapaan akrabnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa negara telah mengatur hak konsumen jika mereka dirugikan terhadap apa yang mereka konsumsi, maka dapat melakukan gugatan ke ranah hukum untuk mendapatkan ganti rugi.
“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini menyebutkan bahwa negara telah mengatur hak konsumen jika mereka dirugikan terhadap apa yang mereka konsumsi. Dengan terjadinya persoalan ini, maka masyarakat bisa melakukan gugatan ke ranah hukum untuk mendapatkan ganti rugi,” tandas Sabaruddin.
Selain itu, tambah politisi Partai Gerindra Balikpapan ini, Komisi II akan melakukan kunjungan kerja ke Pertamina dan Kementerian ESDM di Jakarta untuk melaporkan kejadian BBM yang bermasalah yang terjadi di Kaltim dengan membawa fakta dan data yang berasal dari masyarakat yang menjadi korban.
Alhamdulillah, lanjut Sabaruddin, sebagai bentuk tanggung jawab kepada konsumennya, Pertamina akhirnya bersedia untuk memberikan pelayanan service gratis di bengkel yang sudah ditunjuk atau yang sudah dikerja samakan.
“Dari hasil rapat tadi, Pertamina bersedia untuk memberikan pelayanan bengkel gratis disetiap kota dan kabupaten di Kaltim kepada masyarakat yang kendaraannya rusak diduga akibat menggunakan BBM dari Pertamina yang dibeli dari SPBU resmi sesuai dengan merk kendaraan,” tukasnya.
Sementara itu, perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Eko usai pertemuan menyampaikan permohonan maaf terhadap apa yang telah dialami oleh masyarakat karena menggunakan BBM dari Pertamina.
Namun, Pertamina Patra Niaga juga menyampaikan pembelaan terhadap BBM yang didistribusikan sudah melalui uji yang tetat sebelum didistribusikan.
“Merespon kasus kendaraan bermotor, Pertamina mencoba melakukan uji sampel BBM yang bermasalah namun tidak mendapatkan sampel BBM yang bermasalah karena konsumen sampel,” ujar Eko.
Eko menambahkan, apabila masyarakat terdampak BBM yang bermasalah ingin mengadukan keluhannya, selain 153 dapat melakukan pengaduan di SPBU resmi Pertamina dengan mengisi formular pengaduan.
Seperti diketahui, setelah mendapat laporan warga terkait BBM Pertamina yang diduga dioplos hingga menyebabkan kendaraan bermotor warga alami kerusakan ini, Komisi II DPRD Kaltim bergerak cepat dengan menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak terkait yakni ESDM Kaltim, DPKUKMP Kaltim, Kapolres Samarinda, PT Kilang Pertamina Internasional Unit Balikpapan, PT Pertamina Patraniaga Regional Kalimantan, Pengelola SPBU Selamet Riadi, Perwakilan Bengkel dan Budgos.
Rapat berjalan cukup panas karena pihak pertamina enggan untuk bertanggungjawab atas persoalan yang sedang dihadapi masyarakat luas. Kendati demikian setelah melalui perdebatan yang panjang akhirnya pihak Pertamina menyetujui desakan dari Komisi II untuk memberikan solusi sementara atasi kendaraan berebet dengan bengkel gratis. (Adv)
Comment