Kabargupas com, BALIKPAPAN – Diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial NI (6), yang juga tetangganya, seorang kakek di Balikpapan berinisial MH (60) ditangkap jajaran tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar Ilham mengatakan, dugaan aksi pencabulan itu terjadi di kawasan Kebun Sayur pada Sabtu (30/12/2023) lalu. Peristiwa bermula saat korban disuruh kakaknya belanja disebuah warung dekat rumah korban.
“Saat itu, korban dipanggil oleh tersangka MH yang saat itu berdiri di lantai atas rumahnya sembari menawari korban uang,” kata Iskandar saat jumpa pers di Mako Polresta Balikpapan, Selasa (23/01/2024).
Mendapat tawaran tersebut, korban pun tertarik dan mengiyakan. Korban diajak masuk ke rumah tersangka. Di dalam rumah, tersangka langsung melakukan aksinya dengan mencium pipi dan bibir korban.
“Tak sampai di situ, tersangka kemudian melucuti celana dalam korban dan menggaulinya,” ungkap Iskandar.
Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka kemudian menyuruh pulang korban. Dan, sesampainya di rumah korban menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada orangtuanya.
“Mendengar pengakuan korban, ibu korban tak terima dan keberatan atas aksi bejat tersangka kepada putrinya. Ibu korban kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa putrinya kepada petugas di unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Iskandar, penyidik menyita barang bukti berupa pakaian korban. Sementara, hasil visum pada pemeriksaan korban ditemukan luka lecet kemerahan pada bibir kemaluan dan beberapa robekan pada selaput dara yang diakibatkan kekerasan benda tumpul.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandas Iskandar.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment