by

Cabuli Anak Tiri, Polsek Sungai Pinang Amankan Pria di Samarinda

Kabargupas.com, SAMARINDA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang melakukan pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak umur 8 tahun di sebuah rumah kontrakan di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (10/01/2024).

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo mengatakan, personel Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS, warga Jalan Perlita Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak tiri tersangka.

“Pada hari Senin (08/01/2024) saat menjelang salat Maghrib, pelaku berinisial HS yang merupakan ayah tiri dari korban DS tertangkap basah di dalam rumah sedang melakukan perbuatan cabul oleh ibu korban NS,” kata Rachmad.

Pelaku, menurut Rachmad, melakukan aksi bejat terhadap anak tirinya dengan cara melepaskan celana dan mencabuli korban.

“Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang yang menindaklanjuti kejadian tersebut langsung mengamankan dan menetapkan HS sebagai tersangka. HS pun mengakui telah meraba bagian sensitif korban,” ungkap Rachmad.

Untuk menjaga mental korban, lanjut Rachmad, Polsek Sungai Pinang langsung berkoordinasi dengan dinas terkait untuk konseling terhadap korban.

“Tersangka HS kita tetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak tirinya sendiri dan ini melanggar pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetepan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 6 huruf b Jo pasal 15 huruf g UU RI No 12 tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Rachmad.

Penulis: Wahyu Sugiarto
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed